Laporkan ke DKPP, Gakkumdu Harus Turun, 65 Penyelenggara Mundur Preseden Buruk Bagi Pilkada Sumsel
Bagindo Togar Butar Butar-foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mundurnya 65 penyelengara pilkada di kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten OKU Selatan menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Sumsel.
Dalam pandangan pengamat politik Sumsel, Bagindo Togar Butar Butar, lingkungan kerja yang tidak sehat dan di bawah tekanan disinyalir menjadi penyebab mundur massalnya puluhan penyelenggara pilkada itu.
"Siapapun tidak bakal mampu jika bekerja di bawah tekanan, terlebih petugas penyelenggara Pemilu ini sifatnya ad hoc. Atasan mereka KPU Selatan selalu pelaksana teknis demokrasi," sebut Bagindo, tadi (28/11) malam.
Menurutnya, pekerjaan sebagai penyelenggara pemilu hanyalah kerja-kerja teknis yang memang sudah ada petunjuk teknisnya. Artinya, pekerjaan ini tidaklah membutuhkan sebuah improvisasi, tidak perlu kreativitas. Kerjakan saja sesuai juknis.
"Karena ini yang mundur jumlahnya puluhan orang, KPU Sumsel harusnya segera mengintervensi dengan memanggil KPU OKU Selatan. Dan melaporkan ini ke DKPP,” tambah dia. Sebab, tidak tertutup kemungkinan mundurnya puluhan penyelenggara pilkada ini ada muatan politis.
BACA JUGA:Kompak, 65 Penyelenggara Pilkada Mundur, Merasa Tidak Nyaman dan Tertekan, Kejadian di OKU Selatan
BACA JUGA:Tabulasi Suara Gerindra Palembang: Pasangan RDPS Raih 47 Persen Suara dalam Pilkada
Bagindo menambahkan, KPU Sumsel tidak menutup mata dalam menyikapi permasalahan mundurnya puluhan orang penyelenggara pilkada di OKU Selatan ini. Pengamat pilkada yang juga mantan Komisioner KPU OKU Timur Yuliansyah SE menilai, kejadian ini bisa menjadi ancaman bagi kredibilitas pilkada di OKU Selatan.
"Pengunduran diri massal ini mengindikasikan adanya persoalan serius yang harus segera ditangani," ujarnya. Lanjut Yuliansyah, jika dibiarkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pilkada bisa terancam.
Di sisi lain, karena puluhan penyelenggara ini mengundurkan diri pada saat tahapan pilkada masih berlangsung, artinya sudah melanggar aturan dan perjanjian pada saat mendaftarkan diri. “Jika mereka tetap mengundurkan diri, maka ancamannya pidana. Gakumdu harus turun tangan segera mengungkap masalah ini," pungkas dia.