https://sumateraekspres.bacakoran.co/

3 Terdakwa Pembunuh Hairuni di Desa Kedaton OKU Dituntut Hukuman Mati

Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Hairuni, dengan TKP Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU, Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika dituntut masing-masing dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU.-Foto: Ber-

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Masih ingat dengan kasus pembunuhan dengan korban Hairuni, petani karet warga Desa Kedaton beberapa waktu lalu ? Kini kasusnya sudah masuk tahap penuntutan. 

Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Hairuni, dengan TKP Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU, Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika dituntut masing-masing dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU.

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Senin (14/10) 2024.

Tuntutan dibacakan Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H.,M.H yang didampingi Kasi Pidum Kejari OKU, Oktriadi Kurniawan SH yang bertindak sebagai JPU langsung dalam sidang terbuka.

BACA JUGA:Polres OKU Timur Gelar Operasi Zebra Musi 2024 Untuk Wujudkan Tertib Lalu Lintas Menuju Pilkada Aman

BACA JUGA:OKU Timur Siap Miliki Balai Latihan Kerja (BLK) dengan Jurusan Mengelas dan Menjahit di 2025

Hal yang memberatkan, selain sebagai pembunuhan juga dinilai sadis dan biadab. Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut JPU mengatakan, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan untuk para terdakwa.

JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalarn Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim dalam perkara ini, agar terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika dijatuhi masing-masing dengan pidana mati,” kata JPU saat sampaikan tuntutan.

BACA JUGA:Ali Subri Resmi Pimpin DPRD Kota Palembang, Fokus pada Pembangunan Merata

BACA JUGA:Dragon Ball Daima Nostalgia Petualangan Goku di Dunia Baru

Dalam dakwaan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu tanggal 02 Maret 2024, sekira jam 05.30 Wib, Terdakwa Muzili dan Terdakwa Ria Zamran berangkat ke kebun karet yang beralamat di Dusun X Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU dengan menggunakan sepeda untuk menyadap karet dan masing masing sudah menyiapkan dan membawa parang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan