Sebar Video dan Foto ke Grup Telegram Komunitas Pedofilia Internasional, Paman di PALI Garap Keponakan Sejenis
PEDOFIL: Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel saat rilis ungkap kasus pedofilia terhadap anak-anak dengan tersangka Iv (22), seorang warga Palembang yang melakukan tindak kekerasan seksual terhadap kepokanannya laki-lakinya yang baru berusia delapan --
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang paman di Kota Palembang berinisial Iv (22) menjadi pelaku pedofilia karena tega melakukan tindakan asusila terhadap keponakan laki-lakinya sendiri berusia delapan tahun yang berasal dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Bahkan, tindak asusila itu direkam video dan fotonya kemudian disebarluaskan melalui jejaring media sosial (medsos) Telegram.
Aktivitas tak lazim yang dilakukan oleh tersangka Iv (22) ini terpantau oleh cyber patrol (patroli siber) yang dilakukan oleh National Centre for Missing and Exploited Children (NCMEX), sebuah badan pusat pelaporan komprehensif untuk masalah yang berkaitan dengan tindak eksploitasi terhadap anak-anak yang berpusat di Amerika Serikat.
BACA JUGA:Kasus Pedofilia Terungkap di PALI, Pemuda Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Keponakan
BACA JUGA:Info NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Ringkus Pelaku Pedofilia
Laporan hasil patrol siber yang dilakukan pada 26 September 2024 itu menemukan adanya konten bermuatan asusila yang dilakukan terhadap seorang bocah laki-laki dengan titik lokasi berada di wilayah Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Selanjutnya, oleh NCMEX hasil dari laporan itu dikirimkan kepada Direktorat Tindak Pidana (Tipid) Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta yang langsung meneruskannya ke penyidik Subdit V Siber Dirreskrimsus Polda Sumsel.
Lalu, atas perintah dari Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Rizka Aprianti SH SIK MSi mulai dilakukan penyelidikan terkait temuan patrol siber tersebut dan akhirnya pada Selasa (1/10) dilakukan penangkapan terhadap tersangka Iv yang tengah berada di PALI.
"Kami menerima laporan hasil cyber patrol dari NCMEX yang diteruskan kepada Direktorat Tipid Siber Bareskrim Polri. Selain tersangka Iv kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dijadikan sebagai alat pendukung dalam melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK yang diwakili Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Rizka Aprianti SH SIK MSi saat rilis kasus ini di press room basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, kemarin (7/10).
Menurut Rizka, pengakuan tersangka Iv terungkap jika dirinya sudah delapan kali melakukan tindak asusila terhadap korban selama dua tahun lamanya, 2021 hingga 2023, masing sebanyak enam kali dilakukan di rumah korban di PALI dan dua kali di rumah tersangka di Palembang.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah mengajak dan mengiming-imingi korban bakal diberikan hadiah apabila mau menuruti nafsu bejad tersangka ini. Korban yang belum mengerti bakal mendapatkan tindak kekerasan seksual menyimpang dari tersangka ini mengalami trauma.
Sedangkan tersangka mengakui jika dirinya terobsesi dan mendapatkan kepuasaan seksual dari menonton konten pornografi anak-anak sesama jenis ini.
Dari pengakuan tersangka Iv ini jika dirinya sudah mulai terpapar dengan konten pornografi anak-anak sesama jenis ini sejak tahun 2017 silam, awalnya dia mendapatkan kiriman konten video seksual anak-anak dengan judul konten Gay Kids melalui akun Facebook miliknya.
Setelah itu, tersangka lalu diajak untuk bergabung ke grup Telegram yang beranggotakan ribuan anggota baik yang berasal dari Indonesia hingga yang berasal dari luar negeri.
"Atas dasar itu pelaku akhirnya membuat konten asusila dan dibagikan juga ke dalam grup Telegram tersebut. Pengakuan tersangka melakukan asusila ini sebanyak 8 kali, dimana 2 kali di Palembang dan 6 kali di PALI," ungkap Rizka didampingi Plt. Kasubbid Penmas Kompol Menang S, kemarin (7/10).