https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gaji Kepala Desa Disesuaikan Berdasarkan Ketetapan Daerah

Gaji Kepala Desa kini disesuaikan dengan ketetapan daerah, menegaskan peran penting mereka dalam pelayanan masyarakat. Tanggung jawab besar menanti para kades untuk memberikan layanan berkualitas!Foto:Ilustrasi/Sumateraekspres.id--

-    Sekretaris Desa: minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

-    Perangkat Desa Lainnya: minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

BACA JUGA:Revisi UU Kementerian: Koalisi dan Kebijakan di Era Prabowo-Gibran, Apa yang Berubah?

BACA JUGA:Salawat Badar hingga Tibbil Qulub: Salawat Lama yang Penuh Manfaat

Tunjangan untuk Kepala Desa

Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan tunjangan lain, termasuk tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati atau wali kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, serta tingkat kesulitan tugas yang dihadapi.

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat 5 Pusaka Tradisional Jambi, Warisan Leluhur yang Tak Lekang oleh Waktu

BACA JUGA:Cara Memilih Topik Tesis yang Tepat:  SimakTips dan Trik untuk Mahasiswa S2 dan S3 

Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2024:

-    Tunjangan Jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp450.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

-    Tunjangan Kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp250.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

-    Tunjangan Kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp150.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

-    Tunjangan Lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp75.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Joni Iskandar Laporkan Hakim dan Jaksa, Vonis 7 Tahun 6 Bulan Dinilai Tak Adil

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Palembang Cerah Berawan, Diprediksi Hujan Ringan Siang Hingga Sore Hari

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan