Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi
Roy Riady, SH, MH--
Dengan demikian bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut tidak harus mengetahui secara tepat di peraturan mana tertulis apa yang boleh dan apa yang tidak boleh ia lakukan, yang penting dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari ia mengetahui hal-hal apa yang boleh dilakukannya dan hal-hal apa yang tidak boleh dilakukannya.
BACA JUGA:Ini Dia Kode Redeem Mobile Legends 9 September 2024: Dapatkan Skin Eksklusif Gratis!
BACA JUGA:Kode Redeem Mobile Legends 9 September 2024: Dapatkan Skin Eksklusif Gratis, Ini Caranya!
(S.R. Sianturi, SH, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, penerbit Alumni AHAEM-PETEHAEM, Jakarta, hal.75).
Bahwa selain kedua syarat tersebut di atas, suatu gratifikasi barulah “dianggap pemberian suap”.
Apabila penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 12 C ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.