Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi
Roy Riady, SH, MH--
BACA JUGA:Dari Disney ke Dunia Bisnis: Selena Gomez Resmi Jadi Miliarder Termuda AS, Ini Total Kekayaannya!
BACA JUGA:Meneladani Sifat Terpuji Nabi Muhammad SAW dan Kata-Kata Bijaknya yang Menginspirasi Hidup
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah.
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Sedangkan pengertian “Penyelenggara Negara” menurut ketentuan Penjelasan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan “Penyelenggara Negara” adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
Adapun berdasarkan rumusan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Yang dimaksud “Penyelenggara Negara” adalah “Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Rumusan ini ditegaskan kembali pada ketentuan Pasal 2 undang-undang tersebut yang menentukan bahwa Penyelenggara Negara meliputi :
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur,
Hakim.
Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penjelasan Pasal 2 angka 6 disebutkan : “yang dimaksud dengan “Pejabat negara yang lain” dalam ketentuan ini misalnya Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur, dan Bupati / Walikotamadya.”