Telusuri Asal Senpira yang Dipakai untuk Pukul Kepala Sopir di Lahat
DISITA: Tersangka Aman dan barang bukti senpira yang disita dari tersangka, yang didugakan untuk memukul kepala korban. FOTO: IST--
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Jajaran Polres Lahat berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api rakitan (senpira). Tersangkanya, Aman (23) warga PALI yang tinggal di wilayah Kecamatan Merapi Timur, Lahat.
Sedangkan korbannya, Abno (36), sopir yang berdomisili di Medan. Dia mengalami luka robek di kepala setelah dipukul oleh tersangka.
BACA JUGA:56 Senpira Ilegal Dimusnahkan, Ini Penegasan Danrem 044/Gapo
BACA JUGA:Ops Senpi Musi 2024: Polres OKU Timur Amankan 2 Tersangka dan 16 Pucuk Senpira, Mantap!
Kejadiannya, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di Rumah Makan (RM) Pondok Berangin, Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Lahat.
Tersangka telah ditangkap jajaran Polsek Merapi dipimpin Kapolsek AKP Irsan SE didampingi Kanit Reskrim Ipda Tri Putra Surbakti. Awal kejadian, tersangka mendatangi korban sambil menenteng senpira dan menanyakan tentang hasil jual mobil.
Namun korban tidak memahami maksud tersangka. Kemudian, tersangka tiba-tiba memukul kepala korban hingga terluka. Korban kemudian dibawa warga ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Polsek Merapi yang menerima laporan adanya kejadian itu bergerak cepat. Sabtu, (31/8), sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Reskrim Polsek Merapi menangkap tersangka di depan rumah makan itu.
"Saat penangkapan, tersangka memang membawa senpira di pinggangnya," kata Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, kemarin.
BACA JUGA:Polsek Petir Buru Begal, Pelaku Beraksi Gunakan Pisau, Bukan Senpira
Tersangka dijerat pasal berlapis. Sebab tidak hanya menganiaya korban, tapi juga memiliki senpira secara ilegal.
“Itu merupakan pelanggaran serius dan kami akan terus melakukan penegakan hukum secara maksimal," tegasnya. Anggota Polsek Merapi masih mendalami dan melakukan penyelidikan terkait asal senpira itu. (gti)