Tidak Diborgol-Tak Pakai Rompi Tahanan, 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Ditahan
DILIMPAHKAN: Empat mantan direksi SP2J yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jargas kota Palembang saat akan dibawa dari Polda Sumsel ke Kejari Palembang, kemarin. -foto: kemas/sumeks-
"Siang ini (kemarin) kami melaksanakan pelimpahan keempat tersangka beserta barang bukti sebanyak 83 item ke penyidik Kejari Palembang. Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama mengawal kasus ini hingga ke persidangan," kata Panit 1 Unit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda Sumsel, Iptu Ryan Tiantoro Putra STrK SIK CPHR CBA.
Hal itu dia sampaikan mewakili Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Wiwin Junianto SIK dalam rilis kasus ini di press room gedung utama presisi Polda Sumsel.
Disampaikan Iptu Ryan, keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan penyalahgunaan wewenang terkait penetapan metode swakelola. Pelaksanaannya diduga bertentangan dengan peraturan direksi PT SP2J tentang pengadaan barang dan jasa.
"Ada dugaan kemahalan harga atau mark-up dalan pengadaan material pipa, pemotongan upah pekerjaan manual boring dan penyambungan serta pembelian pipa dan aksesoris fitting senilai total Rp1,8 miliar," papar Ryan.
BACA JUGA:Putusan Korupsi Insentif Honor Imam Masjid: Terdakwa Dituntut 5 Tahun, Divonis 2 Tahun Penjara
BACA JUGA:Segera Limpahkan Empat Tersangka Mantan Direksi PT SP2J, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jargas
Selama penyelidikan hingga penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi. Mulai dari komisaris, pelaksana swakelola, supplier pipa dan pihak Pemkot Palembang. Termasuk juga mantan Wali Kota Palembang H Harnojoyo.
"Untuk saat ini hasil penyidikan yang telah kami rampungkan baru empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini yang dinilai paling bertanggung jawab. Untuk selanjutnya nanti akan kita lihat dari fakta-fakta dipersidangan termasuk apakah nantinya akan ada penetapan tersangka baru," beber Ryan yang saat rilis turut didampingi oleh Kompol Menang S mewakili Subbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel.
Ryan tak menampik jika selama proses penyidikan keempat tersangka tidak dilakukan penahanan. Hal ini karena adanya permohonan dari tim kuasa hukum tersangka. Salah satunya dengan alasan kondisi kesehatan.
"Salah seorang dari keempat tersangka ini ada yang sudah berusia di atas 70 tahun. Sedangkan tiga tersangka lainnya rata-rata berusia di atas 60 tahun, tapi selama menjalani pemeriksaan kita tetap berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya mereka koperatif," sebut Ryan.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 83 barang bukti berupa dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran, buku tabungan hingga uang tunai senilai lebih kurang Rp42 juta.