Tega! Lamudin Hamili Anak Tiri Disabilitas Kedua Kaki Lumpuh, Begini Terungkapnya
AMANKAN : Tersangka Lamudin, berikut barang bukti baju dan celana milik anak tirinya, yang sudah diamankan di Mapolres Prabumulih. -foto: polres prabumulih-
PRABUMULIH,SUMATERAEKSPRES.ID – Anak bawah umur penyandang disabilitas, berinisial NS (18), tiba-tiba hamil. Ternyata korban yang mengalami kelumpuhan kakinya itu dihamili ayah tirinya, Lamudin (35), warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Membuat Lamudin ditangkap polisi.
Terungkapnya kehamilan korban, setelah bibinya, berinisial ME, melihat perut korban semakin membesar.
“Jadi bibinya bertanya kepada korban, mengapa perutnya besar sekali,” terang Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH.
Awalnya korban masih menutupi soal kehamilan. Termasuk siapa yang telah menghamilinya. Tapi bibinya terus membujuk korban, agar jujur dan terbuka padanya.
“Baru korban mengakui, dirinya tengah hamil, oleh perbuatan ayah tirinya,” ujar Herli, Rabu, 7 Agustus 2024.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Peduli Disabilitas, Beri Bingkisan Sembako Hingga Kursi Roda
Pengakuan korban pada Jumat 12 Juli 2024 itu, tentu mengejutkan. Sehingga pihak keluarga yang tidak terima, mengajak korban melapor ke Polres Prabumulih.
“Dari keterangan korban, terungkap perbuatan itu terjadi di rumah, sudah sejak Oktober 2023,” beber Herli.
Menindaklanjuti laporan tersebut dan hasil penyelidikan, Team Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih akhirnya menciduk tersangka Lamudin, di Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
“Tersangka dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Herli.
Kasi Humas Polres Prabumulih AKP B Sijabat, menambahkan tersangka dan korban tinggal satu rumah. ”Pelaku LM (Lamudin) adalah ayah tiri dari korban. Korban sendiri kakinya lumpuh, tidak bisa berjalan,” jelasnya. (chy/air)