Hilang Naluri Kewanitaan, Bantu dan Fasilitasi Pacar Cabuli Anak Bawah Umur, Sejoli Terancam 15 Tahun Penjara

AMANKAN : Tersangka Aditya Kurniawan dan Tepi Puspita Sari, diamankan di Mapolres Banyuasin, atas kasus pencabulan terhadap anak bawah umur. - FOTO: POLRES BANYUASIN-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Naluri kewanitaan Tepi Puspita Sari (23), sepertinya sudah hilang. Sebab, dia turut membantu dan memfasilitasi pacarnya, Aditya Kurniawan (26), untuk menyetubuhi anak bawah umur berinisial Co (14). Parahnya, terjadi di dalam kamar rumah Tepi Puspita Sari.

Kejadiannya di Desa Pagar Bulan, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. “Awalnya korban Co diajak temannya, SY, untuk main ke rumah pelaku Tepi,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, Jumat, 26 Juli 2024.

Malam itu, Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, rupanya korban diajak minum-minuman keras hingga dia mabuk. Selanjutnya dari ruang tamu, pelaku Tepi membawa korban masuk ke dalam kamar. ”Lalu pacarnya, Aditya, masuk ke dalam kamar tersebut,” ujarnya.

 Pelaku Aditya menyuruh pacarnya mematikan lampu, dan keluar dari kamar. “Dalam kamar kondisi gelap itulah, pelaku Aditya mendorong korban ke atas kasur. Menyetubuhi korban sambil menutup mulutnya," ungkap Teguh.

BACA JUGA:Tega Cabuli Keponakan Masih Bawah Umur, Ikut Tidur dalam Satu Kamar Temani Istri dan Anak Tersangka

BACA JUGA:Kasusnya Memalukan, Kakek Berusia 63 Tahun Ditangkap Mencabuli Anak di Bawah Umur

 Korban tidak bisa melakukan perlawanan, karena itu kondisinya dimabukkan minuman keras. Setelah hilang rasa mabuknya, korban tersadar telah dinodai pelaku. “Sepulangnya ke rumah, korban melapor kepada keluarganya,” tambah Teguh.

Tak lama dari itu keluarga korban dan warga, mendatangi rumah tersebut dan mengamankan sepasang kekasih itu. Bahkan warga yang kesal, sempat menghajar Aditya, sebelum diserahkan ke Polsek Rantau Bayur.  "Iya (pelaku Aditya) sempat diamuk massa," jelasnya.

 Lantaran korbannya anak di bawah umur, pelaku diserahkan ke Polres Banyuasin. Selanjutnya perkaranya ditangani Unit PPA Satuan Reskrim. “Kedua pelaku ini miliki hubungan berpacaran, mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Teguh.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin, menjerat keduanya dengan Pasal 81 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan