https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Fix, 3 Pj Bupati Mengundurkan Diri. Ratu Dewa, Ahmad Rizali, dan Teddy Meilwansyah Maju Pilkada

pj bupati--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Batas waktu pengunduran diri penjabat (Pj) kepala daerah yang maju pilkada ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berakhir 17 Juli 2024. Fix, hanya Pj Bupati/Wako di Sumsel yang mundur dari jabatannya.

Mereka, Ratu Dewa (Sekda Palembang) yang mengajukan pengunduran diri saat masih menjabat Pj Wali Kota Palembang. Lalu, Pj Bupati Muara Enim Dr Ahmad Rizali MA dan Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah SSTP MM.

Sedangkan Sekda Muba, Drs Apriyadi Mahmud sudah digantikan Pj Bupati Sandi Fahlepi. Kepastian itu diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumsel, Dr Sri Sulastri, kemarin.

"Ada tiga Pj yang mengundurkan diri ke Kemendagri yaitu Ratu Dewa, Ahmad Rizali, dan Teddy Meilwansyah," katanya. Ketiganya mundur karena akan mencalonkan diri dalam Pilkada. “17 Juli batas waktu bagi Pj kepala daerah yang ingin maju Pilkada,” ujarnya. 

BACA JUGA:Mundur, Hari Ini Rapat Persiapan Pelantikan, Pj Bupati Muara Enim Banyuasin dan Lahat

BACA JUGA:Perubahan PJ Bupati Banyuasin: Benarkah Hani Syopiar Rustam Akan Diganti? Nih Bocorannya!

Hal ini sesuai instruksi Mendagri, harus mundur 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU. Diketahui, Ratu Dewa akan maju dalam Pilwako Palembang. Ahmad Rizali maju Pilbup Muara Enim. Sedangkan Teddy dikabarkan akan maju di OKU. Sementara Apriyadi, telah memastikan akan maju di Pilbup Muba.

Menurut Sri, untuk pengajuan pengundurkan diri dari jabatan Pj kepala daerah, mekanismenya langsung ke Kemendagri dan ditembuskan ke Pemprov Sumsel. "Nanti pusat yang akan menentukan siapa pengganti Pj di daerah tersebut, Pemprov mempersiapkan pelantikan," katanya.

Lanjut Sri, Ahmad Rizali yang mundur akan kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan. Sedangkan Teddy Meilwansyah kembali sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumsel.

Sedangkan, untuk pengunduran diri sebagai ASN, pengajuannya ke BKD atau BKN langsung. "Jadi mekanismenya, mundur dulu dari jabatan Pj. Ketika sudah status calon kepala daerah, maka harus mengundurkan diri dari ASN," ulas dia. 

Dia belum mendapat informasi ASN yang bukan Pj kepala daerah akan maju Pilkada 27 November 2024. "Untuk informasi ASN mengundurkan diri, ada di BKD/BKPSDM," jelas Sri.

BACA JUGA:Pj Bupati Bersama Pimpinan DPRD Tanda Tangani Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Muba Tahun 2025

BACA JUGA:Peduli UMKM, Pj Bupati Lahat Lakukan Kunjungan dan Interaksi Langsung di Lapangan Eks MTQ

Ia menambahkan, maju dalam pilkada adalah hak setiap warga negara. Namun, untuk menjaga netralitas dalam kontestasi politik, status ASN harus dilepaskan. "Jika ingin mencalonkan diri, ASN harus mengundurkan diri atas permintaan sendiri," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan