Fix, 3 Pj Bupati Mengundurkan Diri. Ratu Dewa, Ahmad Rizali, dan Teddy Meilwansyah Maju Pilkada

pj bupati--

Terpisah, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian (INKA) Kanreg VII BKN Palembang, Yuli Novianti mengatakan, ada banyak syarat pengajuan pensiun dini (padini) bagi ASN yang akan maju dalam Pilkada.

"Ini sesuai yang tertuang yang ada di UU 11/1969 tentang sifat pensiun," katanya. Dari syarat itulah, dapat dipastikan ASN tersebut bisa dapat hak-hak pensiunannya atau tidak. "Misal usia sudah masuk di 50 tahun dan masa kerjanya 20 tahun, maka bisa bisa dapat uang pensiun. Tapi kalau usai atau masa kerjanya di bawah itu, maka tidak dapat," jelasnya. 

Sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 56, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan maju pilkada wajib mengundurkan diri secara tertulis dari status PNS, sejak ditetapkan sebagai calon. 

Kabag Tapem Setda OKU Monang mengatakan, untuk dapat usia pensiun, harus memenuhi syarat padini. Utamanya syarat minimal usia dan masa kerja.

BACA JUGA:Perumda Tirta Seguring Betung Siap Produksi Air Minum Kemasan, Ini Kata Pj Bupati Empat Lawang

BACA JUGA:Himbaunya PJ Bupati Banyuasin kepada Kades untuk Menjauhi Judi Online

Dalam PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS, syarat minimal usia padini 45 tahun dan masa pengabdian minimal 20 tahun. Bila memenuhi ketentuan tersebut maka PNS tersebut bisa mendapatkan jaminan pensiun.

Merujuk dari ketentuan itu, Penjabat Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah yang merupakan alumni IPDN tahun 1999 dan masa dinas mulai 1999 hingga 2024 (25 tahun) sudah memenuhi syarat untuk padini.

Dari sisi usia Teddy kelahiran 2 Mei 1977 , sudah 47 tahun. Jadi, meski mundur dari Pj Bupati OKU, Sementara, Ahmad Rizali memastikan maju Pilbup Muara Enim. Dia akan berpasangan dengan Dr Shinta Paramitha SH MHum, istri mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

"Saya akan berpasangan dengan Dr Shinta Paramitha SH MHum, deklarasinya nanti kalau sudah ada Pj yang baru," bebernya. Saat ini, kata Rizali, ada lima partai yang akan mengusung dan mendukungnya. “Dalam proses B1 KWK, jumlah 14 kursi," jelas dia.

BACA JUGA:Sukses Promosikan Durian Lokal, Pj Bupati Lahat Terima Penghargaan Bergengsi Best Promoted Local Brand

BACA JUGA:Kolaborasi Unsela dan Pemkab Empat Lawang: Tingkatkan Kualifikasi ASN dengan MoU Baru, Ini Kata Pj Bupati!

Adapun untuk ASN yang akan mundur karena bakal maju pilkada yakni Ir Hj Ngesti Ridho Yahya, istri dari mantan Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM. Dia tercatat sebagai ASN. Saat ini, Ngesti Ridho Yahya sedang dalam proses padini. "Nanti saja, 1 Agustus sudah pensiun," ucap Ngesti Ridho.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Ngesti Ridho Yahya akan maju Pilwako Prabumulih, berpasangan dengan H Mat Amin, kader PKS Kota Prabumulih dan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. Pasangan ini dikabarkan telah mendapat dukungan dari beberapa partai politik seperti PKS, Nasdem, Demokrat, dan PPP. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan