BRI Terapkan Kebijakan Baru untuk Rekening Dormant Mulai Agustus 2024

BRI Terapkan Kebijakan Baru untuk Rekening Dormant Mulai Agustus 2024-Foto: Bank BRI-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID  – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) mengumumkan kebijakan baru terkait penutupan rekening dormant, yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2024. Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.

"Aturan baru ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak melakukan transaksi selama 180 hari, tanpa memandang saldo minimum," jelasnya.

Perubahan kebijakan ini meliputi Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI BritAma. Nasabah yang tidak melakukan transaksi—termasuk kredit dan debit selain biaya administrasi tabungan dan kartu—selama 180 hari akan melihat rekening mereka berubah status menjadi dormant atau pasif.

BACA JUGA:Bank Mandiri dan BRI Teratas, Inilah 10 Bank Terbesar di Indonesia, Simpanan Dana Tabungan Dijamin Aman

BACA JUGA:Daftar 8 Bank Teraman di Indonesia, Jamin Dana Nasabah Tidak Lenyap

Selain itu, rekening yang berstatus pasif (dormant) selama 180 hari dan berada di bawah ketentuan saldo minimum akan ditutup secara otomatis.

BRI telah menyiapkan solusi bagi nasabah yang mengalami rekening dormant agar transaksi keuangan mereka tidak terganggu. "Jika rekening berubah status menjadi pasif, nasabah bisa melakukan reaktivasi dengan mendatangi unit kerja BRI terdekat, membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening," tambah Agustya.

Produk tabungan yang akan terkena perubahan ini antara lain:

Tabungan BRI Simpedes

Tabungan BRI Simpedes BISA

Tabungan BRI Simpedes Usaha

Tabungan BRI BritAma Umum

Tabungan BRI BritAma Bisnis

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan