https://sumateraekspres.bacakoran.co/

5.000 Rekening Diblokir, Lebih 1.000 Anggota Dewan Terlibat Judi Online. Menag Minta Semua ASN Begini

Berikut adalah 12 tanda suami Anda mungkin kecanduan judi online-Foto: Freepik-

BACA JUGA:Guru Honorer Layak Dapat Bansos, Cegah Warga Terjebak Judi Online

Data itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Rabu (26/6) lalu saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman.

Ivan mengatakan, pihaknya siap berkoordinasi dan menyampaikan detail data kepada anggota dewan, khususnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Hal ini sejalan dengan data yang diminta oleh Habiburokhman yang juga merupakan anggota MKD. 

"Kami akan mengirimkan surat yang menyebutkan bahwa lebih dari 1000 anggota DPR, DPRD, dan Sekretariat Kesekjenan terlibat," tegasnya.

BACA JUGA:Terlilit Utang Judi Online, Nekat Buat Laporan Palsu, Ngaku Motor dan Hp Dibegal, Juga Uang Rp25 Juta

BACA JUGA: Random, Propam Polres PALI Razia Hp Anggota Sore Jelang Pulang Dinas, Sweeping Aplikasi Judi Online dan Pinjo

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, Ivan mengungkapkan fakta  bahwa telah terjadi sekitar 63 ribu transaksi terkait, dengan nilai agregat mencapai Rp 25 miliar. 

"Nilai rupiahnya hampir mencapai Rp 25 miliar dari jumlah transaksi yang beragam, mulai dari ratusan hingga miliaran. Namun, Rp 25 miliar tersebut adalah jumlah total deposit, "

Dengan begitu, kata dia, jika dilihat dari perputarannya bisa mencapai ratusan miliar. "Angka tersebut merupakan total nilai transaksi, bukan jumlah yang dilakukan oleh setiap anggota dewan,"

Merespons pengungkapan data ini, kata Ivan, beberapa anggota dewan juga meminta untuk mendapatkan informasi serupa mengenai kemungkinan praktik judol di cabang kekuasaan lainnya seperti eksekutif dan yudikatif.

BACA JUGA:Kalah Judi Online Bisa Terjerat Pinjol, Propam Razia Hp Anggota sebagai Langkah Pencegahan

BACA JUGA:Judi Online Jadi Penyebab Utama Tingginya Angka Perceraian di OKU Timur

Mereka juga menekankan pentingnya bagi Komisi III untuk memperoleh data mengenai orang-orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik judol, dengan mempertimbangkan implikasi hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan