https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Random, Propam Polres PALI Razia Hp Anggota Sore Jelang Pulang Dinas, Sweeping Aplikasi Judi Online dan Pinjo

RAZIA HP : Polwan personel Seksi Propam Polres PALI, memeriksa isi hp anggota Polres PALi dalam razia jelang pulang dinas, Kamis sore (13/6). Sasarannya, aplikasi judi online, pinjaman online, dan game online berbau perjudian. FOTO: POLRES PALI.--

Pemeriksaan ini akan dilakukan secara berkala. Guna memastikan anggota Polri tetap berada dalam jalur yang benar.

Tidak tergoda untuk mencoba-coba aplikasi yang berbau perjudian. Sebagai antisipasi dampak buruk yang ditimbulkan dari judi online maupun pinjaman online. 

 

Dengan tindakan pencegahan, diharapkan tidak ada lagi anggota kepolisian yang terlibat dalam aktivitas yang merugikan, baik bagi diri sendiri maupun institusi.  "Kami harap semua anggota dapat memahaminya,” pintanya.

Terpisah, cegah maraknya game judi online, hp personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor juga diperiksa satu persatu, Kamis (13/6).

Pemeriksaan internal secara mendadak itu dilakukan usai pelaksanaan apel pagi dipimpin Komandan Kompi 1 Batalyon B Pelopor, AKP Herman SH MH.

Sama halnya dilakukan Seksi Propam Polres OKU Timur (OKUT), Rabu, 12 Juni 2024. Korps baret biru kopel putih itu, mencari aplikasi judi online, game online, hingga pinjaman online pada hp anggotanya.

"Selain kepada masyarakat, saya juga perintahkan secara internal  kepada anggota untuk tidak terlibat dalam judi online maupun judi darat (offline/konvensional)," tegas Kapolres OKUT AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH.

 Sebab menurutnya, segala bentuk perjudian itu hanya akan membawa dampak yang buruk bagi berbagai sektor kehidupan. Baik itu hubungan keluarga, tetangga, ataupun saudara.

“Judi online ini juga menjerumuskan kepada pinjaman online. Hampir tidak ada judi yang membawa keuntungan, ending-nya pasti kerugian," cetusnya.

Kemudian berdampak buruk sosial dan ekonomi. "Kalah judi, terus berusaha mencari uang untuk kembali judi. Sehingga melakukan berbagai hal, Seperti ngutang sana-sini, jual harta, serta melanggar hukum. Seperti mencuri dan lainnya, untuk modal berjudi," ucapnya.

 Di Polres OKU,  Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) dipimpin langsung Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Wakapolres Yulfikri, para pejabat utama (PjU) lainnya.

BACA JUGA:2 Kali Razia 2 Kali Dapati Pil Ekstasi, Polda Sumsel Surati Pemkot Palembang Minta Cabut Izin DA 41 Club

BACA JUGA:Razia Gabungan Dapati Truk bermuatan 30 ton Batu Bara Curah Dalam Karung, Tilang 2 Truk Angkutan Batu Bara

“Personel dilarang terlibat dalam perjudian. Namun hasilnya (gaktibplin) masih nihil (aplikasi judi online),” sebut Kasi Propam AKP Hendri Hardi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan