Dua Warga Binaan Lapas Lahat Bebas Langsung Usai Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Kalapas kelas IIA Lahat, Reza Meidansyah Purnama Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua warga binaan Lapas Kelas II A Lahat merasakan kebebasan setelah menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2025.
Kedua narapidana tersebut mendapatkan penghargaan berupa pengurangan masa hukuman sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik yang mereka tunjukkan selama menjalani masa tahanan.
Setelah menerima Remisi Khusus 2, keduanya langsung dibebaskan.
Kedua warga binaan yang mendapat kebebasan itu terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api (senpira) dan pencurian.
Mereka menjadi bagian dari 547 warga binaan Lapas Lahat yang menerima remisi khusus pada perayaan Idul Fitri kali ini.
BACA JUGA:Pelaku Pembakaran Warung Bakso Diamankan dan Diinterogasi oleh Polsek Tungkal Ilir
BACA JUGA:Jalur Alternatif Musi Rawas - PALI Diperketat Pengawasannya Selama Arus Mudik Lebaran
Remisi tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang diberikan pada perayaan hari besar agama sebagai bentuk pengurangan masa hukuman.
Kalapas Lahat, Reza Meidansyah Purnama, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan kepada warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, bergantung pada kategori dan perilaku masing-masing.
“Selain dua warga binaan yang langsung bebas, ada 545 lainnya yang mendapat remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan,” ujar Reza, Jumat (28/3).
BACA JUGA:Inilah Kriteria Guru yang Akan Mendapatkan Rumah Subsidi Kerjasama Pemerintah dan BTN
BACA JUGA:Rumah Subsidi Khusus Guru Diluncurkan, Cek Skema Penyalurannya
Saat ini, jumlah total warga binaan di Lapas Lahat tercatat 695 orang, terdiri dari 616 narapidana dan 79 tahanan.
Di antara mereka terdapat dua anak dan 15 perempuan yang sedang menjalani masa hukuman.