Pleidoi Sarimuda Sebagai Terdakwa Tunggal: Ada Pihak-Pihak Tertentu Menginginkan Saya Masuk Penjara
PLEIDOI : Terdakwa Sarimuda membacakan pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (28/5). -FOTO: NANDA/SUMEKS -
*Pleidoi Minta Bebaskan dari Segala Tuntutan dan Dakwaan
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda dalam pleidoinya minta dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan. Dia dituntut 4,5 tahun penjara, atas dugaan korupsi pengangkutan batu bara yang merugikan negara Rp18 miliar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, terdakwa Sarimuda menyampaikan bila penepatan dirinya sebagai tersangka dan terdakwa tunggal, atas dasar ketidaksukaan orang-orang kepadanya.
"Saya menyampaikan pada persidangan ini bahwa ada pihak-pihak atau oknum-oknum tertentu yang menginginkan saya masuk penjara," ucap Sarimuda, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang kelas IA Khusus, Selasa 28 Mei 2024.
Menurutnya, tuntutan tidak didasarkan dengan pada fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan. Melainkan hanya didasarkan pada asumsi-asumsi saja. “Jelas hal itu adalah suatu bentuk penzaliman terhadap saya,” tambah Sarimuda.
BACA JUGA:ASN Keberatan, Pengusaha Terbebani, Iuran Tapera 3 Persen
BACA JUGA:Terus Gaungkan untuk Berselawat sebelum Aktivitas, Pj Bupati Lahat Dapat Julukan Bupati Selawat
Membacakan pleidoi pribadinya sambil duduk di kursi terdakwa, Sarimuda mengatakan apa yang telah dia lakukan di PT Sriwijaya mandiri Sumsel (SMS), adalah murni demi kepentingan untuk kemajuan perusahaan. “Bukan untuk kepentingan saya pribadi,” ucapnya.
Atas dasar itulah, terdakwa Sarimuda melalui pleidoinya, meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU KPK. "Kepada majelis hakim, saya memohon bisa menilai secara adil dan membebaskan saya dari segala tuduhan yang tidak mendasar," pintanya.