Pleidoi Sarimuda Sebagai Terdakwa Tunggal: Ada Pihak-Pihak Tertentu Menginginkan Saya Masuk Penjara
PLEIDOI : Terdakwa Sarimuda membacakan pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (28/5). -FOTO: NANDA/SUMEKS -
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang. "Hal yang meringankan terdakwa telah bersikap sopan dan telah beriktikad baik mengembalikan uang kerugian negara," terangnya.
Sementara dalam dakwaannya, JPU menguraikan ada pengeluaran uang kas PT SMS dengan tagihan fiktif. Dalam rentan waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.
Kemudian untuk pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Dari setiap pencairan cek yang bernilai miliaran rupiah, terdakwa Sarimuda menyisihkan uang tunai ratusan juta rupiah, digunakan untuk keperluan pribadinya.
Terdakwa juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Sehingga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp18 miliar. (nsw/air)