Putus Penyalahgunaan Narkoba pada Gelaran OT Remix, Polres Banyuasin Amankan Hampir 1.000 Butir Pil Ekstasi

PENGEDAR: Tersangka Ari Wibowo, berikut barang bukti 995 butir pil ekstasi, dan 086 gram serbuk ekstasi -FOTO: POLRES BANYUASIN-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Mengantisipasi penyalahgunaan narkoba pada gelaran organ tunggal (OT) maupun DJ musik remix, tak cukup dengan penangguhan izin dan pelarangan tampil memainkan musik remix. Memutuskan pasokan narkoba kepada jaringan pengedarannya, juga jadi poin penting.

Seperti yang dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin, Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Berhasil mengamankan seorang kurir sekaligus penjual pil ekstasi, melalui undercover buy atau penyamaran polisi sebagai pembeli.

“Benar, barang buktinya ada 995 butir pil ekstasi, kemudian lainnya berbentuk serbuk bruto (berat kotor) 0,86 gram. Masih dalam penyidikan dan pengembangan. Bisa tanyakan ke Kasat Narkoba ya,” imbuh Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, Senin, 20 Mei 2024.

Terkait pelarangan memainkan OT musik remix, Ferly menyebut sudah memerintahkan jajarannya di polres sampai ke polsek-polsek. ”Masyarakat kami imbau untuk tidak memainkan musik remix. Kalau melanggar, bisa dikenakan sanksi pidana. Selain kami bubarkan, alat musiknya kami sita,” tegas lulusan Akpol 2002 tersebut.

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin SH, menjelaskan kurir merangkap pengedar yang mereka amankan, dengan tersangka Ari Wibowo, warga Desa Biyuku, Kecamatan SuakTapeh, Kabupaten Banyuasin.  

BACA JUGA:Disergap Melintasi Jembatan Gantung, Pengedar Narkoba Tidak Bisa Kabur Lagi, Bawa Paket 98,46 Gram Sabu

BACA JUGA:Kurir Narkoba Wilayah OKI Antarkan 990 Butir Pil Ekstasi, Terjebak Polisi Menyamar, Ngakunya Sudah 3 Kali

”Anggota kami yang menyamar, memancing memesan 1.000 butir pil ekstasi kepada tersangka,” terang Najamudin.  Tersangka menyanggupi pesanan calon pembelinya ini, yang tidak diketahuinya jika ternyata anggota polisi yang menyamar.

Dari komunikasi melalui telepon seluler (ponsel), transaksi kemudian disepakati di Jalintim Palembang-Betung, Kecamatan Betung, Banyuasin, Sabtu malam, 18 Mei 2024. ”Anggota sudah menyebar, menyanggong di sekitar lokasi transaksi,” beber Najamudin.

Sekitar pukul 21.00 WIB, datang seorang pria pengendara motor Beat warna hitam ke lokasi transaksi tersebut. Menduga itulah kurir narkoba sesuai ciri-cirinya, anggota yang menyamar menyambutnya. “Ketika tersangka menyerahkan pesanan 1.000 ekstasi itu, dia langsung kami bekuk,” tegas Najamudin.

Barang yang diserahkan tersangka Ari Wibowo kepada polisi yang menyamar, berupa kaleng yang dilakban. Setelah dibuka kaleng itu, berisi 10 kantong plastik klip bening berisi pil ekstasi. “Setelah dihitung, dari 9 kantong berisi 905 butir pil ekstasi warna hijau logo Lion,” ulasnya. 

BACA JUGA:Mahasiswa Nyambi Jual Narkoba Disergap Diduga Hendak Transaksi, Terciduk Kantongi 12 Paket Sabu

BACA JUGA:WASPADA! Lysergic Acid Diethylamide (LSD), Narkoba Akhir Zaman Sasar Remaja, Begini Cara Kerja dan Harganya

Satu kantung lagi, berisi 90 butir pil ekstasi warna orange logo Superman. ”Ada juga berbentuk serbuk warna orange, yang setelah kami timbang berat kotornya (bruto) 0,86 gram. Mungkin ekstasinya hancur dan jadi serbuk. Sehingga tidak genap bentuknya 1.000 butir, dari yang kami pesan,” jelas Najamudin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan