Putus Penyalahgunaan Narkoba pada Gelaran OT Remix, Polres Banyuasin Amankan Hampir 1.000 Butir Pil Ekstasi

PENGEDAR: Tersangka Ari Wibowo, berikut barang bukti 995 butir pil ekstasi, dan 086 gram serbuk ekstasi -FOTO: POLRES BANYUASIN-

Selain 995 butir pil ekstasi dan 0,86 gram serbuk ekstasi, polisi juga menyita motor Beat yang dikendarai tersangka menuju lokasi transaksi narkoba. Kemudian ponsel yang digunakannya sebagai alat transaksi narkoba. “Asal usul pil ekstasinya dari mana, masih kami selidiki lebih lanjut,” sambungnya.

Sementara atas perbuatannya, tersangka Ari Wibowo dijerat Primer Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Dengan diamankannya hampir 1000 butir pil ekstasi ini, setidaknya memutus pasokan penyalahgunaan narkoba di gelaran OT musik remix,” imbuh Najamudin. (air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan