Kurir Narkoba Wilayah OKI Antarkan 990 Butir Pil Ekstasi, Terjebak Polisi Menyamar, Ngakunya Sudah 3 Kali
EKSTASI: Kasat Resnarkoba Polres OKI AKP Biladi Ostin, memperlihatkan barang bukti bungkusan berisi 990 butir pil ekstasi, dari tersangka Ardianto (foto bawah). -FOTO: KHOIRUNNISAK/SUMEKS-
*Kurir Ekstasi Wilayah OKI
KAYUAGUNG,SUMATERAEKSPRES.ID – Pil ekstasi sebanyak 990 butir, gagal beredar di wilayah Kabupaten OKI. Kurir pembawanya, Ardianto alias Bujuk (38), tertangkap tangan oleh Iptu Djunaidi yang menyamar sebagai pembeli narkoba.
Alhasil warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungai Menang, itu dijebloskan ke sel tahanan Polres OKI. “Sebelumnya anggota yang melakukan penyamaran,” ujar Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Biladi Ostin, Rabu, 15 Mei 2024.
Menindaklanjuti informasi awal dari Wakapolres OKI Kompol Faisal Manalu, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Cengal. Anggota Satresnarkoba Polres OKI lalu melakukan undercover buy, coba menghubungi kurir narkoba memesan sebanyak 1.000 butir pil ekstasi.
Dari komunikasi melalui sambungan telepon, transaksi disepakati di depan sebuah rumah makan di Desa Cengal, Senin, 13 Mei 2024. Sekitar pukul 15.30 WIB, terlihat terduga kurir itu tiba. “Kami yang memesan barang,” ucap Kanit 1 Iptu Djunaidi yang menyamar sebagai pembeli.
BACA JUGA:4 Pilihan Jurusan Kuliah dengan Prospek Cerah
BACA JUGA:5 Tips Agar Lolos Tahapan Pemeriksaan Kesehatan
Kurir dimaksud, tersangka Ardianto. Dia menunjukkan bungkusan plastik hitam yang dilakban cokelat dalam tasnya. “Anggota langsung mengamankan tersangka dan tas tersebut. Begitu bungkusan dibuka, berisi 990 butir pil ekstasi (bukan 1.000 butir seperti pesanan),” ulas Biladi.
Dari tersangka Ardianto, juga didapati sebilah pisau. Sehingga semuanya turut diamankan, termasuk handphone (hp) milik tersangka yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba. “Keterangannya, sudah 3 kali mengantarkan paket ekstasi. Upah sekali antar, Rp1-2 juta,” bebernya.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka Ardianto, hasilnya positif mengandung narkoba jenis ekstasi. “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun hingga 20 tahun,” ucapnya.
Biladi menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan. Dari mana tersangka mendapatkan pil ekstasi tersebut. “Dengan diamankannya sebanyak 990 butir pil ekstasi ini, setidaknya kami sudah menyelamatkan 3 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (uni/air)