https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Disergap Melintasi Jembatan Gantung, Pengedar Narkoba Tidak Bisa Kabur Lagi, Bawa Paket 98,46 Gram Sabu

TERTANGKAP : Tersangka pengedar narkoba Edo Riki Antoni, tertangkap dengan barang bukti 98,46 gram sabu.- FOTO: POLRES MURATARA-

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sering keliling kampung mengedarkan narkoba, Edo Riki Antoni (26), akhirnya diitangkap Satresnarkoba Polres Muratara. Dia ternyata berasal dari Dusun IV, Desa Sadan, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Jumat dini hari, 17 Mei 2024.

Dia tidak bisa kabur lagi, dikepung saat mengendarai sepeda motor Beat nopol B 6293 GWD, melintasi jembatan gantung di Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. “Anggota sudaah mengintai sejak pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhoni Martin, kemarin.

Ketika tersangka hendak menyeberang sungai dari Desa Maur Baru ke Desa Maur Lama, melalui jembatan gantung, dia disergap di pangkal jembatan. “Tersangka sempat membuang barang bukti, namun ketahuan anggota,” sebutnya.

BACA JUGA:Kurir Narkoba Wilayah OKI Antarkan 990 Butir Pil Ekstasi, Terjebak Polisi Menyamar, Ngakunya Sudah 3 Kali

BACA JUGA:Mahasiswa Nyambi Jual Narkoba Disergap Diduga Hendak Transaksi, Terciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Bungkusan yang dibuangnya, berupa paket sabu dengan berat kotor (bruto) 98,46 gram. "Tersangka mengaku barang itu miliknya. Dibawanya dari luar Muratara, hendak dijual kepada temannya yang ada Desa Maur Lama,” beber Martin.

Martin berharap masyarakat tidak sungkan sungkan memberikan informasi terkait peredaran Narkotika di wilayah Muratara. “Sehingga laporan itu akan dapat cepat ditindaklanjuti pihak kepolisian,” imbaunya. (zul/air)

      

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan