Sekolah Tolak Siswa Titipan Oknum LSM
PROTES PPDB : Massa memproteskan pelaksanaan PPDB SMA di Sumsel yang dianggap tidak transparan, pemerataan, dan berkeadilan di halaman Kantor Disdik Sumsel, kemarin. -Foto : NENI/SUMEKS -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sekitar 50 orang mengatasnamakan DPW Pembela Suara Rakyat Pembela Sumsel mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pukul 09.30 WIB, kemarin. Mereka melakukan aksi dan orasi memprotes Peneerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA yang tengah berlangsung.
Koordinator Aksi (Korak), Aan Pirang, menyampaikan tuntutan mendesak Pj Gubernur Sumsel melalui Kadisdik Sumsel segera memecat Kepala SMA Negeri 19 Palembang, sebab diduga mengangkangi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Pergub Sumsel tentang PPDB SD, SMP, SMA dan SMK dengan transparan pemerataan dan berkeadilan.
Kemudian meminta Pj Gubernur melalui Kadisdik membubarkan panitia PPDB 2024-2025 di SMA Negeri 19 Palembang dan segera membentuk panitia baru yang memiliki jiwa transparan pemerataan dan berkeadilan. "Terakhir mendesak PJ Gubernur agar pelaksanaan PPDB 2024- 2025 SMA di Palembang berjalan secara berkeadilan akuntabel dan transparan," bebernya.
Massa aksi protes PPDB ini diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Peserta Didik SMA Disdik Sumsel, Anang Purnomo Kurniawan ST. Dia mengatakan ada beberapa hal yang menjadi atensi, pertama soal jalur afirmasi, jalur zonasi berpedoman pada juknis adalah perhitungan jarak yang umur kartu keluarganya paling singkat satu tahun dan pemetaan jalur zonasi (zona 1 dan 2).
BACA JUGA:PPDB SMP Negeri Tanpa Jalur Tes, Total Daya Tampung 17 Ribu Siswa di 61 SMP
BACA JUGA:Minat Tinggi, Batasi 100 Peserta per Hari, Sekolah Dilarang Menutup PPDB Jika Belum Batas Akhir
"Terkait isu pungli, kami telah mengeluarkan surat edaran sejak November 2023 bahwa tidak boleh PPDB dikaitkan dengan pembiayaan apapun. Baik itu uang baju, seragam, dan buku. Jadi kalau ada siswa yang mau memakai seragam SMP-nya silakan saja, sampai ada edaran aturan Gubernur. “Jika ada temuan pelanggaran kita akan tindak tegas sekolah tersebut da memberlakukan sanksi sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Kalaupun ada temuan calon siswa SMA yang ingin mendaftar ke salah satu SMA di Palembang, namun mengalami kendala jalur zonasi dan prestasi tidak bisa. "Kondisi ini kemungkinan terjadi di daerah Gandus, Talang Jambi, Seberang Ulu yang sebaran penduduk dan sekolahnya tidak merata,” bebernya.
Untuk itu pihaknya akan melakukan langkah-langkah pemetaan zonasi, meski tidak bisa sekarang. “Kami akan minta kepada kepala sekolah bersama RT, Lurah, Camat, dan lainnya yang tahu kondisi di lapangan untuk duduk bareng bagaimana daerah itu, berapa lulusan dan berapa daya tampung sekolah,” cetusnya.
Ketika zonasi tidak ada, dokumen tidak ada, prestasi juga tidak ada, dengan berat hati siswa tersebut belum bisa tertampung di SMA Negeri. Lulusan SMP sederajat di Palembang ada sebanyak 26 ribu berdasarkan Dapodik, daya tampung SMA Negeri hanya 8 ribu siswa. "Daya tampung SMA/SMK Negeri sederajat hanya 11 ribu siswa, artinya sekitar 15 ribu siswa tidak dapat tertampung," ucapnya.
BACA JUGA:Serentak Buka PPDB SMA Jalur Zonasi
BACA JUGA:Pendaftaran PPDB SMA Dimulai, Zonasi, Kuota 50 Persen Daya Tampung
Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Hj Binti Koniaturrohmah SPd MPd menegaskan, soal tuduhan massa aksi itu sama sekali tidak benar. "Kita bekerja sesuai dengan apa yang telah ditentukan, sesuai aturan dan juknis berlaku. Kami sudah bekerja sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Panitia kita kumpulkan, kita berikan pengarahan agar melaksanakan PPDB sesuai aturan," ujarnya.
Lalu terkait tuntutan yang ingin membubarkan panitia PPDB SMA Negeri 19 Palembang, katanya, panitia dibentuk sesuai SK dan bekerja sesuai aturan. "Ada oknum LSM segalo itu nak nitip. Kami tolak, kami ikut aturan itu. Makanya mereka marah," ucapnya.