Oknum Langgar Kode Etik, UPTD PKB OKI Terancam Ditutup Petugas Dibekukan
Oknum Langgar Kode Etik, UPTD PKB OKI Terancam Ditutup Petugas Dibekukan-Foto: Nisa-
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan OKI mengalami ancaman penutupan karena ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum penguji.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan OKI, Muhammad Sofari, melalui Kasubag Tata Usaha UPTD PKB, Renggo.
Menurut Renggo, permasalahan ini telah diteruskan ke Dirjen Perhubungan Darat dan Organisasi Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) karena terdapat pelanggaran dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penerbitan bukti lulus uji kir.
Oknum tersebut melakukan uji tanpa rekomendasi dari UP PKB dan menerbitkan bukti lulus uji yang tidak sesuai aturan, serta mengesahkan kendaraan yang melebihi dimensi yang diizinkan.
BACA JUGA:Setelah PKB, Demokrat, Golkar dan PAN, Enos Ambil Formulir ke Partai Hanura, Ini yang Dia Katakan!
Akibatnya, Direktorat Jenderal Perhubungan mengambil langkah tegas dengan menurunkan jenjang kompetensi dan membekukan selama tiga tahun terhadap oknum yang terlibat.
Meski demikian, layanan uji kir masih tetap berjalan sementara menunggu putusan dari sidang etik di Bekasi yang dijadwalkan pada 8 Mei.
Renggo juga mengungkapkan bahwa UPTD PKB OKI hanya memiliki satu penguji yang telah lulus uji kompetensi sebelumnya.
Sanksi yang diberikan merupakan bagian dari penegakan kode etik, dan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Sumsel untuk mencari solusi atas kekurangan penguji yang terjadi.
BACA JUGA:Setelah PKB, Demokrat, Golkar dan PAN, Enos Ambil Formulir ke Partai Hanura, Ini yang Dia Katakan!
BACA JUGA:Deru ‘Lamar’ PKB, MAHAR Temui Alex Noerdin, Upaya Raih Dukungan Pilgub Sumsel 2024
Pihak UPTD PKB tetap memberikan surat rekomendasi bagi pengendara yang ingin melakukan uji kir, dengan harapan pemerintah dapat membantu menemukan solusi yang terbaik dalam mengatasi permasalahan ini.
Keputusan mengenai penutupan layanan uji kir akan ditentukan setelah keluarnya salinan putusan dari sidang etik yang sedang berlangsung.