2 Debt Collector Ditahan, 10 Masih Dipanggil, Polda Sumsel: Tidak Ada Legalitas Hukum Penarikan Kendaraan

BARANG BUKTI: Kasubdit III/Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Kasubbid Penmas AKBP Suparlan, dan Kanit 4 Jatanras AKP Taufik Ismail, perlihatkan barang bukti dari kasus penahanan 2 tersangka debt collector. FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua orang debt collector yang diamankan Unit 4 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Yakni, Bambang Erwandy (56), warga Kemuning, dan Robert Johan Saputra (36), warga Jakabaring.

Keduanya diproses hukum terkait laporan pelapor Desrummiaty (44), istri Aiptu FN, anggota Polres Lubuklinggau. Dengan dasar laporan polisi LP/B/322/111/2024/SPKT Polda Sumsel, tanggal 24 Maret 2024.

“Kedua tersangka ini dijemput di rumahnya, untuk dilakukan pemeriksaan. Karena 2 kali dilayangkan surat panggilan tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik," sebut Kasubdit III/Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK MH, Kamis, 25 April 2024.

Setelah diamankan dari rumahnya, dan dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara, penyidik sudah memiliki bukti cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

BACA JUGA:2 Oknum Debt Collector Jadi Tersangka, 10 Lainnya Diimbau Koperatif, Jika Tidak...

BACA JUGA:Laporan Kliennya Disalip Laporan Balik, Kuasa Hukum DC Lapor LPSK, Cium Dugaan Upaya Obstruction of Justice

“Barang bukti yang kami amankan flashdisk berisi rekaman CCVT saat kejadian, mobil Avanza putih B 1919 DTT, baju korban Aiptu FN, dan hasil visum korban,” ulasnya.  

Terhadap 10 orang lainnya dari debt collector itu, menurut Hotma, memiliki peran masing-masing. Sudah dilayangkan surat panggilan, namun belum hadir.


DUKUNG POLDA SUMSEL: Salah satu papan bunga ucapan yang memenuhi Mapolda Sumsel, berisi dukungan Kapolda Sumsel untuk memberantas premanisme berkedok debt collector di wilayah Sumsel.-foto: kris samiaji/sumeks-

“Kami tetap melakukan pencarian, statusnya masih saksi,” aku Yunar, didampingi Kanit 4 AKP Taufik Ismail, dan Kasubbid Penmas AKBP Suparlan. 

Peran kedua tersangka yang diamankan ini, tersangka ini melakukan intimidasi korban dan berupaya melakukan eksekusi kendaraan korban. ”Tersangka dan yang lainnya, melakukan intimidasi menghalangi mobil secara beramai-ramai, kalimat-kalimat dari pelaku terhadap korban,” sebut Hotma.

Seperti diketahui, para pelaku berusaha mengeksekusi mobil yang dikendarai korban dan keluarganya, di areal parkiran PSx Mal, 23 Maret 2024, sekitar pukul 11.10 WIB. Belasan pelaku yang merupakan debt collector, menuduh mobil bermasalah dan diduga STNK palsu.

BACA JUGA:Korban-Korban Debt Collector Speak Up, Papan Bunga Penuhi Polda Sumsel: Polisi Tidak Boleh Kalah Samo Preman

BACA JUGA:Debt Collector yang Ditusuk Aiptu Fn Muncul ke Publik, Ini Penjelasan dan Harapan Kuasa Hukumnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan