2 Debt Collector Ditahan, 10 Masih Dipanggil, Polda Sumsel: Tidak Ada Legalitas Hukum Penarikan Kendaraan
BARANG BUKTI: Kasubdit III/Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Kasubbid Penmas AKBP Suparlan, dan Kanit 4 Jatanras AKP Taufik Ismail, perlihatkan barang bukti dari kasus penahanan 2 tersangka debt collector. FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS--
BACA JUGA:Patuhi Ultimatum, Aiptu FAN yang Menembak Debt Collector Serahkan Diri, Ini Keterangan Kabid Humas!
BACA JUGA:Istri Aiptu FAN Melaporkan Dua Oknum Debt Collector ke Polisi
“Yang intinya menjelaskan, apabila debitur keberatan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia diserahkan, tidak ada legalitas hukumnya untuk dilakukan penarikan,” tegas alumni Akpol 2006 itu.
NETIZEN SPEAK UP : Netizen yang pernah menjadi korban kekerasan atau intimitasi debt collector speak up ke media sosial. Seperti kasus ini di parkirkan PS Mal, depan deretan counter hp belakang Hotel Aryaduta. terlihat pula wajah deddi, orang yang sama di-foto: tangkapan layar instagram-
Lanjut dia, penarikan hanya bisa dilakukan melalui proses eksekusi pengadilan. Lalu, proses eksekusi apabila putusan PN telah inkrah, serta bisa diserahkan apabila debitur secara sukarela menyerahkannya.
“Jadi kalau ada paksaan apalagi intimidasi, dan perlakukan-perlakukan yang mengarah pidana lainnya, dapat dilaporkan kepada pihak berwajib,” imbaunya. (kms/air)