Istri Aiptu FAN Melaporkan Dua Oknum Debt Collector ke Polisi
Istri Aiptu FAN, DS (44), telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kedua oknum debt collector tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada Minggu (24/4/2024) dini hari.-Foto: Kemas/sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejadian penikaman dan penembakan yang dilakukan oleh Aiptu FAN, seorang oknum polisi terhadap dua debt collector, telah menimbulkan kehebohan dan kecaman publik.
Meski pelaku belum berhasil ditangkap, istri Aiptu FAN, DS (44), telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kedua oknum debt collector tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada Minggu (24/4/2024) dini hari.
Ditemani oleh kuasa hukumnya, Adv. Rizal Syamsul, SH, DS telah melaporkan perbuatan kedua oknum DC dengan pasal berlapis, mulai dari pasal perampasan, pengancaman, pengeroyokan, hingga Pasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan tindak pidana.
"Klien kami telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel," ungkap Rizal pada Minggu (24/3/2024).
BACA JUGA:Jadi Perhatian Kapolda, Propam Buru Oknum Polisi 'Koboi' yang Tembak dan Tusuk Debt Collector!
BACA JUGA:Polisi Ciduk 2 Resedivis Saat Sedang Ngopi di Rumah Makan, Ini Kasus Keduanya!
Laporan korban telah didokumentasikan dalam Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel, tertanggal 24 Maret 2024.
Sementara itu, jajaran Bid Propam Polda Sumsel masih berupaya mencari keberadaan oknum Aiptu FAN, yang berada di balik kejadian tragis tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi saat dua petugas Debt Collector sedang berada di area parkir mal PSX. Mereka kemudian bertemu dengan Aiptu FAN yang mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nopol palsu.
Pertemuan ini berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Aiptu FAN terhadap kedua korban, Robert Johan Saputra dan Deddy Zuheransyah.
BACA JUGA:Diajak Adu Tembak, Peluru Polisi “Cium Tipis’ Kepala Perampok, Kapolres: Untung Kamu Ini Masih Hidup
Saat berbicara mengenai mobil yang digunakan oleh Aiptu FAN, situasi menjadi tegang. Aiptu FAN mencoba melarikan diri hingga menabrak mobil yang terparkir di lokasi.
Setelah itu, dengan senjata api (softgun) yang dipegangnya, ia menembak salah satu korban, Robert, namun tidak mengenainya. Kemudian, Aiptu FAN menggunakan senjata tersebut untuk memukul kepala Robert.