2 Debt Collector Ditahan, 10 Masih Dipanggil, Polda Sumsel: Tidak Ada Legalitas Hukum Penarikan Kendaraan

BARANG BUKTI: Kasubdit III/Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Kasubbid Penmas AKBP Suparlan, dan Kanit 4 Jatanras AKP Taufik Ismail, perlihatkan barang bukti dari kasus penahanan 2 tersangka debt collector. FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS--

 

 

 

Mobil korban dihalangi pelaku mengendarai mobil Sigra Putih, kemudian korban mempertahankannya. Ada yang menduduki kap mobil korban, Kemudian setelah korban berhasil menghindar, laju mobilnya dihalau mobil lain dikendarai tersangka Bambang.

Korban terpaksa turun, terjadi perkebatan dan suasanya memanas. Karena korban dan istrinya diintimdasi kerumunan para pelaku. Tersangka Bambang mencabuk kunci kontak mobil korban. “Dimana dalam mobil itu ada 2 anak korban yang masih di bawah umur,” ulas Hotma.


Oknum Polisi 'Koboi' yang Tembak dan Tusuk Debt Collector. Foto: tangkapan layar--

Situasi bertambah panas, sehingga terjadilah seperti video yang viral. Aiptu FN menembak Robert dari jarak dekat tapi tidak kena, disebut merupakan airsoft gun. Kemudian, dari kejadian itu, Deddy Zehuransyah terluka beberapa tusukan oleh Aiptu FN.

Saat ditanyakan terkait laporan terhadap Aiptu FN, Hotma mengatakan itu perkara lain. “Itu di konteks dari perkara lain,” elaknya.

Diketahui, istri Deddy, Dira Oktasari (43), melaporkan Aiptu FN dengan sangkaan penganiayaan berat. Dengan Laporan Polisi No LP/B8/321/11/2024/SPKT/POLDA Sumsel, tertanggal 23 Maret 2024.

BACA JUGA:Perilaku Debt Collector Tanggung Jawab Leasing

BACA JUGA:Kasus Polisi Koboi: YLKI Minta Usut Tuntas Leasing Yang Memerintahkan Debt Collector

Hotma kemudian menyampaikan, kedua tersangka ini sudah empat kali mereka melakukan tindak perampasan mobil. Yakni tahun 2018 di TKP depan JM Sukarame, tahun 2022 di parkiran Palembang Icon Mal, tahun 2023 di parkiran OPI Mall, dan tahun 2024 di parkiran PSx Mal.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 365 UHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Terkait leasing di balik para DC itu, Hotma mengalami dalam penyelidikan lebih lanjut apakah ada keterlibatannya. Ditanyakan pihak leasing itu tidak mau dilunasi, Hotma menyebut pihaknya akan mendalami informasi tersebut.

Hotma menegaskan, yang perlu diketahui masyarakat terkait leasing atau badan usaha, bahwa sudah ada putusan MK Nomor 18 Tahun 2009, ditegaskan lagi Putusan MK Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan