Kasus Polisi Koboi: YLKI Minta Usut Tuntas Leasing Yang Memerintahkan Debt Collector

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Sumatera Selatan, Dr H RM Taufik Husni. SH. MH., menyesalkan terjadinya tindak kekerasan viral belakangan ini antara pihak konsumen berseteru dengan pihak leasing dalam hal ini melibatkan pihak ket-Foto: Dudun/sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Sumatera Selatan, Dr. H. RM Taufik Husni, SH, MH, mengecam tindak kekerasan yang viral belakangan ini, melibatkan pihak konsumen dan leasing dengan campur tangan Debt Collector (DC).

Taufik mendesak kepolisian untuk menyelidiki secara menyeluruh dan memeriksa peran leasing yang diduga sebagai pihak utama yang bertanggung jawab. Pernyataan ini disampaikan Taufik kepada media pada sore hari kemarin.

"Saya meminta kepada aparat hukum untuk mengungkap secara detail siapa yang memerintahkan kolektor untuk melakukan penarikan tanpa perintah pengadilan."

"Setiap tindakan penyitaan seharusnya didasarkan pada perintah resmi dari pengadilan. Ini adalah aturan yang harus diikuti," ujar Taufik.

BACA JUGA:Istri Aiptu FAN Melaporkan Dua Oknum Debt Collector ke Polisi

BACA JUGA:Jadi Perhatian Kapolda, Propam Buru Oknum Polisi 'Koboi' yang Tembak dan Tusuk Debt Collector!

Menurut Taufik, pihak leasing seharusnya melibatkan pengadilan dalam setiap tindakan yang melibatkan penyitaan.

"Jika tidak ada perintah resmi, maka leasing harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, karena hal ini melanggar beberapa undang-undang, termasuk UU fidusia, UU konsumen, dan regulasi dari OJK," tambahnya.

Leasing juga harus dipertanggungjawabkan atas keputusannya untuk melibatkan pihak ketiga seperti DC dalam proses penyitaan.

"Banyak kasus saat ini menunjukkan bahwa leasing masih sering menggunakan jasa DC tanpa klarifikasi yang jelas, yang pada akhirnya merugikan konsumen," lanjut Taufik.

BACA JUGA:Terbukti Langgar Kode Etik, Aiptu FAN Di-Patsus 30 Hari, Ini Alasan Kabid Propam

BACA JUGA:Tiba di Mapolda Sumsel, Aiptu FAN Langsung Kena Periksa dan Serahkan Barang Bukti Ini Ke Propam!

Taufik menyoroti perlindungan yang diberikan kepada konsumen dengan itikad baik sesuai dengan peraturan hukum yang ada.

"Konsumen memiliki hak yang diatur dalam UU fidusia dan UU perlindungan konsumen. Leasing harus mematuhi regulasi ini dalam memperlakukan nasabahnya," tegas Taufik.

YLKI sangat menyesalkan praktik leasing yang terlibat dengan DC.

"Ini adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Leasing seharusnya menggunakan jalur hukum yang telah disediakan oleh pemerintah dalam penyelesaian masalah dengan konsumen," ungkapnya.

Pihak YLKI juga mengingatkan bahwa ada jalur resmi yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa antara leasing dan konsumen.

Seperti tim jaminan fidusia yang melibatkan berbagai pihak termasuk kepolisian dan lembaga perlindungan konsumen.

Terkait peran DC, YLKI menegaskan perlunya transparansi mengenai latar belakang mereka.

"Keterlibatan DC harus dijelaskan dengan jelas, karena hal ini dapat mempengaruhi proses penyelesaian masalah. Leasing harus memastikan bahwa mereka mengikuti aturan hukum yang berlaku," tegas YLKI.

Dengan meningkatnya kasus-kasus yang melibatkan leasing dan DC, YLKI berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk melindungi hak-hak konsumen dan mendorong penyelesaian yang adil dalam setiap sengketa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan