Terbukti! Mobil Kijang Terbakar di SPBU Akibat Ngepok Pertalite, Sudah Setahun Keuntungan Sehari Rp200 Ribu
PENYELEWENGAN MIGAS: Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, interogasi tersangka Amirudin yang ngepok BBM subsidi. Dia pengendara mobil Kijang Super BG 1704 D yang terbakar di areal SPBU Desa Kepur, Muara Enim, Selasa pagi (23/4). -FOTO: GITE/SUMEKS/IST-
*Terbakarnya Mobil Kijang di SPBU Kepur
MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengendara mobil Kijang Super biru nopol BG 1704 D di antrean SPBU 24.313.88 Desa Kepur, Muara Enim, Selasa, 23 April 2024, ditetapkan sebagai tersangka kejahatan minyak dan gas bumi (migas). Mobilnya terbakar, diduga akibat korsleting pada tangki modifikasi minibusnya. Bahkan dalam peristiwa itu, Amirudin (38), juga mengalami sebagian luka bakar di tangan dan kakinya, saat berusaha memadamkan api.
“Tersangka ditangkap di rumahnya, Jl Pramuka, Kelurahan Pasar III Muara Enim," terang Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM MSi, Rabu, 24 April 2024.
Aparat Satuan Reskrim Polres Muara Enim, berhasil menangkap tersangka setelah berhasil mengetahui identitas terduga pelakunya dari hasil penyelidikan dan Olah TKP. Motifnya terindikasi dari awal, didapati barang bukti dalam mobilnya yang hangus. Berupa jeriken minyak yang hangus.
Jhoni menyatakan, tersangka melakukan aktivitas ngepok bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite, dari mengisi secara berulang di SPBU. Modusnya, tersangka melubangi tangki minyak mobilnya dihubungkan selang ke 4 jeriken ukuran 35 liter yang ada dalam mobil.
BACA JUGA:Standar Pelayanan Minimal Terbaik 6 Nasional, di Sumsel Peringkat 1
BACA JUGA:Tindak Tegas Meski Ada Beking, 10 Titik Parkir Liar Sebabkan Kemacetan
Tersangka juga memasang pompa, untuk mengalirkan minyak dari tangki mobil ke jeriken. "Cara memindahkannya, menggunakan tombol (switch) on/off,” beber Jhoni, didampingi Wakapolres Kompol Roy Aprian Tambunan, Kabag Ops Kompol Toni Saputra, dan Kasat Reskrim AKP Darmanson.
Setelah berhasil ngepok pertalite dari SPBU, sampai rumah dipindahkannya dalam botol-botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter. Dijualnya kembali secara eceran di depan warungnya. ”Dalam sehari tersangka bisa ngepok minyak kurang lebih 100 liter, yang didapati dari 2 SPBU,” ungkap Jhoni.
Aktivitas ilegal itu sudah dilakukannya sejak setahun terakhir. Pertalite itu dijualnya Rp2.000 lebih tinggi per liter, dari dia ngepok di SPBU. “Dalam sehari dia biasa menjual Pertalite secara eceran 80 sampai 100 liter, jadi keuntungannya sekitar Rp200 ribu per hari," ulas Jhoni.
Sehingga atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 dan atau Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 8 dan 9 UU No 6/2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2023 tentang Cipta Kerja. “Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tegasnya.
Dari perkara tersebut, lanjut Jhoni, pihaknya mengamankan barang bukti mobil Kijang Super warna biru nopol BG 1704 D dalam kondisi hangus, 1 mesin pompa listrik warna merah kondisi hangus terbakar, sisa 5 liter pertalite, 1 jeriken ukuran 35 liter, serta 3 unit alat pemadam api ringan (apar). Di hadapan polisi, tersangka Amirudin mengaku sudah mengetahui bahwa perbuatannya mengepok BBM subsidi itu melanggar hukum. Namun terpaksa dilakukannya, untuk memenuhi tuntutan hidup. "Untuk mencari makan, sudah setahun terakhir ini," singkatnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, viral mobil Kijang Super nopol BG 1704 D, terbakar di areal SPBU 24.313.88 Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Selasa pagi, 23 April 2024. Minibus warna biru itu sedang mengantre di jalur pompa pertalite.
Api muncul dari bagian kiri belakang, dekat lubang tangki pengisian BBM. Namun begitu mobilnya terbakar, pengendara mobil itu justru kabur. Setelah api berhasil dipadamkan, dalam mobil itu didapati sisa jeriken yang terbakar. (way/air)