Buka Layanan Penukaran Uang di Jalur Mudik

TUKAR UANG : Warga melakukan penukaran pecahan uang kecil di mobil layanan penukaran uang yang disediakan oleh BI Perwakilan Sumsel. Foto : Kris Samiaji/Sumeks--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan akan menyediakan layanan penukaran uang rupiah di jalur mudik. Ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penukaran uang jelang momen Lebaran.

"Kita membuka layanan penukaran di titik-titik jalur mudik masyarakat," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, Jumat (29/3).

BACA JUGA:Jangkau Daerah Perairan, Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Gelar Susur Sungai Musi

BACA JUGA:Resmi dari Bank Indonesia, Berikut Prosedur Penukaran Uang Receh Lebaran Tahun 2024, Jangan Sampai Tidak Tahu!

Marlison mengatakan, layanan penukaran uang di jalur mudik akan dilaksanakan mulai Selasa-Jumat 2-5 April 2024 melalui Program BI Peduli Mudik.

Nantinya, layanan penukaran uang akan dibuka di rest area jalan tol dan hub transportasi, seperti pelabuhan, stasiun kereta, dan bandara.

Khusus untuk wilayah Jakarta, titik layanan penukaran uang rupiah di jalur mudik berada di rest area KM 57. Selanjutnya, titik penukaran akan dibuka di sejumlah titik jalan tol lain oleh BI.

"Nanti teman-teman BI Cirebon, BI Semarang, BI Tegal, sampai Surabaya buka pula di titik-titik tol mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, Marlison mengatakan bahwa layanan penukaran uang di jalur mudik dapat dilakukan dengan mudah.

Dalam hal ini, masyarakat yang berminat hanya cukup membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Yang diperlukan untuk Go Show tetap indentitas KTP," pungkasnya.

BACA JUGA:Penerima Beasiswa Bank Indonesia Ternyata Dapat Uang Pembinaan Setiap Bulan, Segini Besarannya

BACA JUGA:Banyak Diburu Mahasiswa, Berikut Fakta Mengenai Beasiswa Bank Indonesia

Diketahui, pada tahun ini, BI menaikkan jumlah uang tunai yang bisa ditukarkan oleh masyarakat menjadi Rp 4 juta dari sebelumnya maksimal sebesar Rp 3,8 juta.

Dengan nominal itu, masyarakat dapat menukarkan dengan uang pecahan Rp 1.000 sebanyak 100 lembar, pecahan Rp 2.000 sebanyak 200 lembar, Rp 5.000 sebanyak 100 lembar, Rp 10 ribu sebanyak 100 lembar, Rp 20 ribu sebanyak 50 lembar, Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar. (fad/lia) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan