https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tetap Buka di Bulan Ramadan, Dari Belasan LC Polisi Dapati 2 Orang Masih Anak Bawah Umur

DIDATA: Polisi mendata belasan LC atau perempuan pemandu lagu di Café King di Lubuklinggau Utara I, yang masih operasional di bulan Ramadan. -FOTO: IST -

Kafe Tetap Buka di Bulan Ramadan

LUBUKLINGGAU,SUMATERAEKSPRES.ID  - Tempat hiburan malam di Kota Lubuklinggau, masih ada yang membandel tetap operasional di bulan suci Ramadan. Itu didapati dari hasil pengecekan personel Polsek Lubuklinggau Utara, pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Pertama menyisir lokalisasi Patok Besi, kemudian panti pijat urut tradisional (PPUT), dan tempat kafe karaoke bentuk rumah toko (ruko). Petugas mendapati 12 orang perempuan pemandu lagu atau lady companion (LC), dan sejumlah pria pengunjungnya.

"Ada belasan wanita yang kami data. Tapi yang kami bawa hanya 3 orang, serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau. Kerena masih anak di bawah umur," terang Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar, mewakili Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha.

Tempat hiburan malam dan PPUT itu masih nekat operasionalm meski Pemkot Lubuklinggau sudah mengeluarkan Surat Edaran No.1002.2.1/37/PEM/2024, yang meminta seluruh tempat hiburan malam, PPUT, ditutup selama Ramadan.

BACA JUGA:Zakat Fitrah 2,5 kg Beras Setara Rp37.500

BACA JUGA:Cabai-Daging Ayam Turun, Telur Masih Tinggi, Pasar Murah Sampai Bulan April

Lanjut Denhar, yang dibawa ke Polres Lubuklinggau itu, 2 LC berinisial Cs (17) warga asal Palembang, dan Au (16), warga Lubulinggau. Termasuk Yangcik (65), pemilik Café King, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

"Dari sekian banyak kafe yang ada di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Utara I, cuma Cafe King yang buka. Sehingga pemiliknya kami bawa untuk diperiksa lebih lanjut," tegas Denhar.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa sudah megimbau dan mengeluarkan surat edaran larangan hiburan malam selama Ramadan. Aturan itu dibuat untuk dipatuhi semua pihak, guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

"Seluruh lokasi hiburan kami minta ditutup selama Ramadan. Surat edaran sudah dikeluarkan. Sebagai salah satu bentuk toleransi kita antarumat beragama," ucapnya. (zul/air)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan