Gentayangan! Awas Tertipu Pelaku Penipuan Modus Pajak, DJP Imbau Begini
DJP Imbau Masyarakat Waspada Saat Ini Marak Penipuan Modus Pajak.-foto: ist-
BACA JUGA:Tak Bayar Pajak, Reklame Dicopot
3. Meminta untuk memasukkan data sensitif seperti pin atau kode OTP.
4. Terdeteksi sebagai website yang tidak amanyang ditandai dengan munculnaya peringatan "connection is not secure" pada browser.
Semua bentuk penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.
Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:
BACA JUGA:Satu Suara, Pengusaha Menolak, Kebijakan Pemerintah Menaikkan Pajak Huburan
BACA JUGA:Pengusaha Keberatan Kenaikan Pajak Hiburan, Bisa Ajukan Insentif
1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di laman: pajak.go.id/unit-kerja.
2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
BACA JUGA:Kenaikan Pajak Sudah Diperdakan
BACA JUGA:Pajak Daerah Lampaui Target
“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silakan menghubungi salurah pengaduan DJP," kata Dwi.
Bagaimana caranya? menghubungi DJP bisa melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi.
Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. Dengan begitu, dapat meminimalisir potensi orang lain untuk melakukan penipuan.
Sebab, korban yang minim informasi dan literasi teknologi otomatis akan terjebak. Pemerintah pun sudah seringkali mengimbau masyarakat untuk tak asal membuka link.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak DJP Cetak Hattrick