Gentayangan! Awas Tertipu Pelaku Penipuan Modus Pajak, DJP Imbau Begini
DJP Imbau Masyarakat Waspada Saat Ini Marak Penipuan Modus Pajak.-foto: ist-
SUMATERAEKSPRES.ID–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Hal ini disebabkan karena sedang maraknya penipuan dengan modus pajak.
Peningkatan jumlah kasus penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.
Penipu akan menyamar sebagai otoritas pajak dan meminta pengguna mengklik link tertentu dalam email untuk melakukan pelaporan pajak.
BACA JUGA:Meminimalisir Penyimpangan Pajak
BACA JUGA:Dorong WP Bayar Pajak Secara Online
Saat link diklik, data sensitif pengguna akan diserang dan bisa berakibat fatal. Salah satunya, membahayakan saldo pengguna di layanan dompet digital atau e-wallet.
Metode penipuan link phising juga dapat menguras saldo m-banking anda. Modus penipuan phising kini makin beragam.
Misalnya saja, penipu yang seolah-olah mengirimkan informasi soal paket dari ekspedisi. Tak hanya itu saja, ada juga yang seolah-olah memberikan undangan pernikahan.
Dwi juga menambahkan bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui berbagai media lain.
BACA JUGA:Imbau ASN Wajib Patuh Pajak
BACA JUGA:Tingkat Kepatuhan WP Rendah, WP Membayar Pajak Hanya 60 Persen
Media yang dimanfaatkan juga para pelaku penipuan seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya.
Berikut Ini Ciri-Ciri Link Penipuan Phising Berbahaya:
1. Menggunakan nama alamat website palsu seperti " instagrammm.com", padahal yang asli adalah "instagram.com".
2. Konten tidak sesuai dengan website asli
BACA JUGA:Optimalkan Pembayaran Pajak Online, 2024, Target PD Sumsel Rp4,301 T