Tak Bayar Pajak, Reklame Dicopot

DILEPAS: Akibat belum membayar pajak daerah, spanduk maupun stiker perusahaan rokok yang menempel di papan nama warung pada salah satu toko dilepas paksa petugas Bapeda Lahat, kemarin.-foto : agustriawan/sumeks-

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemkab Lahat mengambil tindakan tegas terhadap maraknya reklame ilegal yang berada di Kota Lahat. Nah, kemarin dilakukan penertiban reklame ilegal yang tak punya izin dan belum membayar pajak. 

Seperti spanduk maupun stiker perusahaan rokok yang bandel, menempel di papan nama warung di toko. “Kami mengimbau bagi spanduk dan baliho perusahaan yang belum membayar agar melepasnya sendiri. Atau segera membayar pajak bila tidak ingin dilepas,” tegas Kepala Bapenda Lahat Subranuddin.

Subranuddin didampingi Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) David Cristian mengatakan ada puluhan reklame ilegal dan belum bayar pajak di Kabupaten Lahat. "Ini bentuk tindak tegas kami bagi reklame ilegal dan tak membayar pajak. Jadi kalau mau pasang kembali harus bayar dahulu," ujarnya.

Pantauan koran ini, tampak puluhan petugas yang melibatkan polisi pamong praja (Pol PP) merobek dan mencoret stiker di simpang tiga jalan baru-City Mall Lahat. Selanjutnya petugas melakukan penyisiran dan mendatangi pemilik baliho dan stiker agar membayar pajak. 

Dikatakannya, penertiban ini selain di dalam kota Lahat juga di luar kota Lahat. "Penertiban akan terus dilakukan hingga dua minggu ke depan hingga perusahaan-perusahaan tersebut membayar pajak. Mayoritas perusahaan rokok yang belum membayar," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemda Boleh Beri Insentif Fiskal Pajak Hiburan Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

BACA JUGA:KABAR BAIK! Luhut Ungkap Pajak Hiburan Ditunda. Sebut Rencana Naik Usul DPR RI

Ia juga mengatakan telah menerjunkan petugas untuk melakukan penyisiran hingga di kawasan Kikim Area. Selain itu, melakukan pendataan dan sosialisasi ke pemilik warung dan toko yang dipasangi reklame rokok. Termasuk cek reklame-reklame yang sudah habis masa dan akan ditertibkan.

"Kita harap perusahaan advertising dan perusahaan dari produk yang diiklankan tersebut membayar pajak tepat waktu sebelum habis masa," tandasnya. 

Ia menambahkan, capaian pajak reklame tahun 2023 lalu sekitar Rp1,35 miliar lebih dari target sekitar Rp1,1 miliar. Tahun 2024 ini target APBD induk mencapai Rp1,1 miliar. Karena itu, pihaknya optimis pajak reklame kembali over target. 

“Apalagi saat ini ada penambahan reklame berjalan, lalu mulai ramai memasang reklame selebaran seperti spanduk dan stiker,” jelasnya.

Sementara untuk capaian pajak reklame, paling besar dari papan reklame seperti billboard dan sejenisnya. "Karena mayoritas pemasang iklan tahunan sehingga pajaknya cukup besar," tambahnya seraya mengatakan penertibakan ini diatur dalam Perda Kabupaten Lahat No 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (gti)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan