Kenaikan Pajak Sudah Diperdakan
Dharmawan Irianto-Foto: Ist-
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Terlepas dari pro-kontra soal kenaikan tarif pajak hiburan tertentu yang mencapai minimal 40 persen, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ternyata sudah membuat perdanya.
Plt Kepala Bappenda OKU Dharmawan Irianto melalui Sekretaris Bappenda OKU, Mat Jadun mengatakan, kenaikan pajak itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"Kita sudah membuat perdanya," ujar Mat Jadun. Untuk OKU sudah ada Perda Nomor 3 Tahun 2023. Karena sudah ada perdanya, menurut Mat Jadun maka tahun 2024 Perda tersebut sudah bisa berjalan.
Artinya, sudah bisa direalisasikan untuk pemungutan pajaknya. Disebut Mat Jadun sesuai dengan perda soal pajak daerah dan retribusi daerah tersebut untuk besaran pajaknya bervariasi. Pajak daerah tersebut untuk kategori pajak hiburan, pajak barang dan jasa (PPBJ).
BACA JUGA:KABAR BAIK! Luhut Ungkap Pajak Hiburan Ditunda. Sebut Rencana Naik Usul DPR RI
BACA JUGA:Jordan Handerson Rela Bayar Pajak Jutaan Dolar demi Pindah ke Ajax
Dalam Pasal 27 Perda Nomor 3 Tahun 2023, khusus tarif PPBJ atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klab malam, bar, mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen.
Adanya kenaikan itu juga direspon pelaku usaha tempat hiburan karaoke di Kota Baturaja yang tergabung dalam Asosiasi Hotel Karaoke Kafe Restoran Baturaja (AKHRAB).
Humas AKHRAB Asmara menyampaikan dari pengelola karaoke menyampaikan jika ketentuan itu diterapkan tentu pelaku usaha tempat hiburan tersebut akan terdampak. "Semua orang tentu tak berharap naik," kata Manager Grand MC Eni.
Dengan kondisi pajak saat ini saja, tamu sudah merasa keberatan. Apalagi kalau pajak yang diterapkan tersebut mencapai 40 sampai 70 persen. Akan berimbas kepada pelaku usaha karaoke. (bis)