TOK! 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka. Dijerat Pidana, Diberhentikan Permanen. Ini Pelanggarannya

7 anggota PPLN Kuala Lumpur jadi tersangka.-foto: ist-

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID – Apesnya nasib tujuh anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Sudah pelaksanaan pencoblosan di sana dinilai tidak sukses, mereka kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kini, dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur resmi naik ke tahap penyidikan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dinilai telah melakukan pelanggaran yang mengarah ke pidana.

“Ketujuh tersangka diduga menambah atau mengurangi jumlah pemilih setelah ditetapkan dalam DPT. ’Pidananya pemalsuan data berupa data pemilih,’’ kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

BACA JUGA:7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dicopot. Gara-Gara Ini, Dinilai Tak Becus Kerja

BACA JUGA:Ada PPLN yang Belum Serahkan DPS LN

Saat ini penyidik Dirtipidum sedang berupaya menyelesaikan berkas perkara ketujuh tersangka. Penyidik masih memiliki waktu enam hari lagi.

Sebab, sesuai UU Pemilu hanya memiliki waktu 14 hari. Nah, laporan dugaan pelanggaran itu masuk sejak Jumat (22/2).  ’’Kami berusaha keras agar tuntas tepat waktu,’’  kata dia.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan memantau perkembangan kasus ini di kepolisian.

Dari hasil penelusuran Bawaslu, dugaan pelanggaran pidana sudah terendus. Namun, untuk kepastiannya, pihaknya menunggu hasil penyidikan aparat.

BACA JUGA:SERU. Cerita WNI Nyoblos di Luar Negeri. Momen Pemilu Jadi Ajang Berburu Kuliner Nusantara dan Silaturahmi

BACA JUGA:PPK Belum Kelar, Rekapitulasi Diundur

Terkait kasus ini, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menghormati penyidikan yang tengah dilakukan jajaran Kepolisian.

Dengan telah ditetapkan tersangka, status nonaktif 7 PPLN itu akan dilanjutkan menjadi pemberhentian tetap.

’’Proses selanjutnya, KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP,’’ ujarnya. Pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status hukum PPLN itu.

Sebelumnya, 7 anggota PPLN Kuala Lumur diberhentikan karena dinilai gagal menggelar pemungutan suara dengan baik.

BACA JUGA:Lima Besar Pendulang Suara Terbanyak Prabowo-Gibran di Pemilu 2204: Sumsel Raih 69,56 Persen Suara

BACA JUGA:Bukan Data Nasional, Qodari Ungkap Asal Usul Angka Survei Pilpres 2024 yang Difitnahkan ke Publik

Keputusan tegas memecat PPLN Kuala Lumpur dijatuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah muncur persoalan pada Pemilu 2024 lalu.

Karena terindikasi kuat tidak menjalankan tugas dengan baik dan maksimal, maka muncul persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

"Ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan KPU RI memberhentikan 7 anggota PPLN itu.

Untuk itu, KPU RI mengambil alih pengelolaan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur.

BACA JUGA:Bagindo: Tinggal Menunggu Legitimasi KPU, Pilpres Satu Putaran Banyak Keuntungan

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul Telak di Pilpres 2024, 15 Pemimpin Negara Sampaikan Ucapan Selamat

’’Akan ada beberapa anggota KPU pusat yang ditugaskan melaksanakan PSU di KL. Mereka akan didukung oleh tim sekretariat jenderal,’’  jelas dia.

Menurut Hasyim, saat ini tahapan PSU di Kuala Lumpur tengah disiapkan. Sesuai rekomendasi Bawaslu, PSU dimulai dengan pemutakhiran data.

Data DPT yang sebelumnya ditetapkan akan dicoklit ke lapangan, termasuk menentukan metode pemilihan apa yang cocok.

Kata Hasyim, pihaknya juga mengakomodasi daftar pemilih khusus yang sama sekali belum masuk DPT PSU. Sementara yang sudah memilih di tempat pemungutan suara (TPS) dipastikan tidak ikut dalam coblosan ulang.

BACA JUGA:Pakar: Rival Prabowo-Gibran Harus Legowo Hasil Pilpres 2024 dan Hormati Pilihan Rakyat

BACA JUGA:Pilpres 2024 Sekali Putaran, Indonesia Hemat Biaya dan Fokus Bangun Ekonomi

Dia mengakui kalau PSU di PPLN Kuala Lumpur akan sangat rumit. Namun KPU punya pengalaman serupa saat menggelar PSU total di Nabire akibat sengkarut data pemilih.

KPU akan berupaya bekerja sesuai rentang waktu yang tersedia. Sebelumnya, Bawaslu RI telah merekomendasikan PSU di PPLN Kuala Lumpur untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK).

Ratusan ribu pemilih terdampak karena rekomendasi itu. Tak hanya coblosan, Bawaslu meminta agar pemilih dimutakhirkan ulang.

Sebab, terungkap fakta kalau  PPLN KL hanya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 12 persen dari total pemilih di Kuala Lumpur.

BACA JUGA:Operator Kondangan, Pleno Rekapitulasi Tertunda

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan