https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tok! Mantan Kasat Resnarkoba Divonis Mati, Kurir Spesial Jaringan Narkotika Internasional Freddy Pratama

VONIS : terdakwa Andri Gustami mantan Kasat Resnarkoba Polres Lamsel, divonis hukuman mati, atas perannya sebagai kurir spesial jaringan narkotika internasional Freddy Pratama-foto: radarlampung-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), Andri Gustami, divonis hukuman mati. Andri yang dengan pangkat terakhir AKP itu, kurir spesialis spesial jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.

”Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Andri Gustami," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, 29 Februari 2024.

Menurut Hakim, Andri Gustami ditangkap 29 Juli 2023, terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Jaringan yang biasa menyelundupkan sabu lewat Pelabuhan Bakauheni, Lamsel ini dipimpin buronan internasional, Fredy Pratama.  

Terdakwa Andri terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Majelis Hakim pun menyebut tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa Andri.

BACA JUGA:Peredaran Gelap Narkoba di Sumsel Sangat Memprihatinkan, Kapolda Ajak Keroyokan Berantas Narkoba

BACA JUGA:Penanganan Penyalahgunaan Narkoba Harus Seperti Penanganan Pandemi Covid-19, Ini Kata Kapolda!

Sementara hal yang memberatkan terdakwa Andri, perbuatannya membantu meloloskan sabu-sabu 150 kilogram jaringan internasional Fredy Pratama bertentangan dengan semangat pemerintah yang memberantas narkoba.  

“Perbuatan terdakwa menimbulkan korban serta sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara," ujar Lingga.  Terlebih barang bukti sabu yang diloloskan sangat besar, 150 kg.

Bahkan Majelis hakim juga menyebut terdakwa Andri sebagai pengkhianat Negara dan Polri. “Sebagai Kasat Resnarkoba (saat kejadian), terdakwa melakukan pengkhianatan kepada pemerintah dan institusi Polri," tegasnya.

’’Terdakwa membangun kesepakatan dengan Rivaldo dan Fredy Pratama (DPO) dengan mendapatkan upah. Terdakwa secara bersama-sama bersekongkol melakukan, membantu, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi dalam Pasal 114 UU Narkotika, maka perbuatan terdakwa telah terpenuhi dan terbukti," jelas Hakim.

Majelis Hakim pun tidak mengabulkan pembelaan atau pleidoi oleh pengacaranya terdakwa. ’’Pembelaan penasihat hukum tidak mematahkan argumentasi jaksa penuntut umum. Maka, pembelaan akan dipertimbangkan dalam keadaan yang meringankan dan memberatkan," tambah Hakim Anggota Samsumar Hidayat.  

BACA JUGA: Berulangkali Kurir dan Pengedar yang Tertangkap, Sebut Dapat Pasokan dari Bandar Narkoba PALI

BACA JUGA:Parah, 600 Kawasan Rawan Narkoba, Koordinasi Bareskrim-BNN, Polda Sumsel Buru Bandar 111,6 kg Sabu dan 134.195

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, Eka Aftarini menyatakan menerima. Sedangkan, terdakwa Andri Gustami mengajukan banding.  Usai sidang putusan, terdakwa langsung digiring ke ruang tahanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan