Tok! Mantan Kasat Resnarkoba Divonis Mati, Kurir Spesial Jaringan Narkotika Internasional Freddy Pratama
VONIS : terdakwa Andri Gustami mantan Kasat Resnarkoba Polres Lamsel, divonis hukuman mati, atas perannya sebagai kurir spesial jaringan narkotika internasional Freddy Pratama-foto: radarlampung-
BACA JUGA:Terciduk, Oknum Guru Honorer Gaul Jual Sabu, Suami Lolos dari Penyergapan Polisi
"Penerimaan uang pada ketiga nomor rekening BCA tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023,” ujar Eka.
Setelah terdakwa Andri rampung melakukan pekerjaannya mengawal narkotika internasional itu melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lamsel, uang dari upahnya itu dibelikannya sejumlah barang.
Seperti, 1 unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver dengan nomor polisi B 9250 KSW dengan harga Rp180 juta, serta melakukan modifikasi dan servis mobil dengan biaya sekitar Rp100 juta.
Uang dan jatah dari pengawalan narkoba itu juga digunakan terdakwa semasa menjabat Kasat Resnarkoba Polres Lamsel, untuk operasionalnya sehari-hari di kantor sebesar Rp300 juta.
"Sementara sisanya sebesar Rp756.175.000 tersimpan di rekening milik terdakwa," ucap Jaksa Eka. Dalam persidangan dakwaan itu juga terungkap, terdakwa sudah 8 kali melakukan pengawalan narkotika miliki jaringan Fredy pratama.
Total narkotika yang sudah berhasil diloloskannya, sebanyak 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi. Diketahui, Andri Gustami merupakan pria kelahiran Koto Marapak, Padang, Sumatera Barat, 31 Agustus 1989. (air)