Peredaran Gelap Narkoba di Sumsel Sangat Memprihatinkan, Kapolda Ajak Keroyokan Berantas Narkoba
LEBIH Rp100 MILIAR : Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, didampingi perwakilan Forkopimda Sumsel, memusnahkan narkoba senilai lebih dari Rp100 miliar, dengan cara diblender, Jumat (23/2). FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Polda Sumsel memusnahkan narkoba sebanyak 108,9 kilogram (kg) sabu dan 134.487 butir pil ekstasi. Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK merasa prihatin, karena ini bagian dari hasil ungkap kasus hanya Februari 2024 ini saja.
“Jika dari segi fungsinya, memang benar narkoba ini tidak berguna. Tapi, lihat dari sisi ekonomisnya, lebih dari Rp100 miliar,” terang Kapolda Rachmad, didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat pagi, 23 Februari 2024.
BACA JUGA: Berulangkali Kurir dan Pengedar yang Tertangkap, Sebut Dapat Pasokan dari Bandar Narkoba PALI
BACA JUGA:Penanganan Penyalahgunaan Narkoba Harus Seperti Penanganan Pandemi Covid-19, Ini Kata Kapolda!
“Makanya sejak awal saya selalu minta kepada seluruh elemen masyarakat dan rekan media, agar mengawasi jangan sampai BB narkoba ini diselewengkan," ucap Rachmad, yang juga didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dolifar Manurung SIK.
Narkoba yang dimusnahkan ini, bagian dari ungkap kasus 111,6 kg sabu dan 134.195 butir pil ekstasi pada awal Februari 2024, dan sejumlah kasus lainnya.
“Ini penangkapan terbesar 5 tahun terakhir, untuk per item penangkapan,” terang Rachmad.
Karenanya dia mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, yang menghasilkan pengungkapan yang cukup besar.
”Bahkan ini diekspos di Jakarta, bersama beberapa wilayah lain. Dan penangkapan oleh Polda Sumsel, yang terbesar dibanding wilayah lain,” ucapnya.
Namun penanganan penyalahgunaan narkoba di Sumsel, harus diperlakukan seperti penanganan pandemi Covid-19. Semua pihak terlihat dan berperan aktif, serta bahu-membahu bersama-sama dalam memberantas narkoba.
"Saya sepakat dengan usul dari Kepala BNNP Provinsi Sumsel beberapa waktu penanganan peredaran gelap narkoba ini harus seperti penanganan pandemi Covid-19,” katanya.
Yakni, toko-toko, mal dan tempat umum masyarakat tidak diperbolehkan masuk, jika belum divaksinasi.
Untuk narkoba bagaimana? “Barangkali Pak Penjabat Gubernur dan unsur Forkompimda lain bisa. Tolong disampaikan kepada yang mewakili Forkopimda, karena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumsel sudah sangat memprihatinkan," imbuh mantan Kapolda Jambi itu.
Di bagian lain, sebelum pemusnahan narkoba dimulai, Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan melaporkan narkoba yang dimusnahkan ini sebanyak 108.997,91 gram sabu (108.9 kg) dan 134.387 butir pil ekstasi.