Penanganan Penyalahgunaan Narkoba Harus Seperti Penanganan Pandemi Covid-19, Ini Kata Kapolda!

Irjen Pol A Rachmad Wibowo,SIK saat memimpin acara pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba. Foto: kemas/sumateraekspres.id --

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penanganan penyalahgunaan narkoba di Sumsel harus diperlakukan seperti penanganan Pandemi Covid-19. Dimana, semua pihak terlihat dan berperan aktif serta bahu-membahu bersama-sama dalam memberantas narkoba.

Penegasan ini disampaikan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo,SIK saat memimpin acara pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba hasil penangkapan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel selama bulan Februari 2024 di halaman apel belakang Mapolda Sumsel, Jum'at , 23 Februari 2024.

"Saya sepakat dengan usul dari Kepala BNNP Provinsi Sumsel beberapa waktu penanganan peredaran gelap narkoba ini harus seperti penanganan pandemi Covid-19,"lanjutnya 

"Toko-toko, mal dan tempat umum masyarakat tidak diperbolehkan masuk jika belum di vaksinasi. Untuk narkoba bagaimana ? Barangkali Pak Penjabat Gubernur dan unsur Forkompimda lain bisa. Tolong disampaikan kepada yah mewakili Forkopimda, karena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumsel sudah sangat memprihatinkan," pinta Kapolda.

BACA JUGA:Ada Garansi Bebas Pengembalian dari Shopee, Ini Caranya

BACA JUGA:Stttt, Ada Motif Lain Dibalik Pelaporan Dua Oknum Pama Polres Banyuasin, Ini Kata Kapolda!

Wajar saja Kapolda prihatin, karena BB narkoba yang dimusnahkan kali ini cukup besar.

Yakni sebanyak 108,9 kilogram sabu serta lebih dari 134 ribu butir pil ekstasi, ini hanya didapatkan dalam kurun waktu bulan Februari ini saja.

"Jika dari segi fungsinya memang benar puluhan kilo sabu dan ratusan ribut butir pil ekstasi ini tidak berguna. Tapi, lihat dari sisi ekonomisnya lebih dari 100 milyar rupiah. Makanya, sejak awal saya selalu minta kepada seluruh elemen masyarakat dan rekan media agar mengawasi agar jangan sampai BB narkoba ini diselewengkan," pinta mantan Kapolda Jambi ini. 

Sebelumnya, Laba Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Christopher S Panjaitan, menyebut pemusnahan BB narkoba ini berasal dari 13 Laporan Polisi (LP) dengan menetapkan sebanyak 23 orang tersangka.

BACA JUGA:Kartika Putri Sakit Misterius dr Richard Lee Bagikan Konten Lama, Karma?

BACA JUGA:Larangan Membunuh Semut dalam Ajaran Islam: Ini Dia Metode Mengusir Tanpa Melanggar Ajaran!

Yang apabila diakumulasikan keseluruhan dengan digagalkannya penyelundupan narkoba ini berhasil menyelamatkan sebanyak 1,3 juta jiwa anak bangsa. 

(Kemas)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan