Tok! Mantan Kasat Resnarkoba Divonis Mati, Kurir Spesial Jaringan Narkotika Internasional Freddy Pratama
VONIS : terdakwa Andri Gustami mantan Kasat Resnarkoba Polres Lamsel, divonis hukuman mati, atas perannya sebagai kurir spesial jaringan narkotika internasional Freddy Pratama-foto: radarlampung-
Terdakwa Andri Gustami mengatakan vonis tersebut mandul. ’’Karena tidak bisa menghadirkan barang bukti narkotikanya, karena tidak pernah disita barang bukti narkotika, dan tidak ada timbangan," cetus lulusan Akpol 2012 itu, membela diri.
Sebelumnya, pada sidang Selasa, 27 Februari 2024, Majelis Hakim PN Tanjungkarang sudah lebih dulu memvonis mati Muhammad Rivaldo alias KIF. Dia juga tangan kanan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Terdakwa Rivaldo, juga terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang memberatkan perbuatan Rivaldo karena termasuk tindak pidana dengan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
”Terdakwa terlibat jaringan narkoba internasional. Barang bukti yang begitu besar bisa merusak generasi bangsa secara sistematik. Terdakwa juga telah menikmati hasil penjualan narkoba," kata hakim.
BACA JUGA: Terciduk Bawa 2 Paket Sabu, Sopir Ekspedisi Dijerat Pasal Pengedar Narkoba
BACA JUGA:Polisi Pastikan Adelia Terlibat, Begini Perannya Dalam Bisnis Narkoba
Menurut hakim, penghapusan hukuman mati dalam UU tentang Narkotika sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
’’Berdasarkan putusan MK, menolak uji materiil hukuman mati dalam UU Narkotika. Hukuman mati tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD tidak bersifat mutlak," katanya.
Kejahatan narkoba, tegas Lingga, harus dilihat secara global. Bukan dilihat hanya dari perbuatannya. ’’Narkoba merupakan kejahatan luar biasa harus dilihat secara general. Perbuatan pengedar banyak merenggut nyawa dan rusaknya generasi bangsa akibat narkoba. Karena itu, pembelaan terdakwa harus dikesampingkan," tandasnya.
Terdakwa Andri Gustami Terima Upah Rp1,3 Miliar
Diketahui sidang perdana terdakwa Andri Gustami ini, berlangsung Senin 23 Oktober 2023. Dalam dakwaannya, JPU Kejati Lampung Eka Aftarini, menjelaskan peran terdakwa Andri Gustami adalah membantu pengawalan narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama.
“Terdakwa menerima upah sebesar Rp1.220.000.000 dan uang sebesar Rp120.000.000,” kata jaksa Eka, saat membacakan dakwaan dalam persidangan di PN Tanjung Karang, Bandarlampung, 23 Oktober 2023 lalu.
Menurut jaksa, uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut diterima Andri melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA).
Ada sejumlah nomor rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Ptarama.
Seperti, rekening nomor 0201876647 atas nama Selva. Nomor 0202126586 atas nama Eko Dwi Prasetio, dan 8110532998 atas nama Sopiah.