Tanda Tangan Pencairan, Hakim Minta Bertanggung Jawab
BERSAKSI: JPU Kejati Sumsel menghadirkan saksi mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, dan mantan Wakil Sekum KONI Sumsel Rizki Perdana, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin. FOTO: NANDA/SUMEKS--
Saksi Hendri membuat SK mengajukan permohonan pencairan tahap I ditujukan kepada Gubernur CC Kadispora," urasi JPU.
Selanjutnya, Hendri Zainudin kembali mengajukan permohonan belanja tambahan sebesar Rp25 miliar. Kemudian Gubernur Sumsel mengeluarkan SK Gubernur tentang belanja hibah daerah, dengan total dana hibah yang diterima sebesar Rp37,5 miliar.
NPHD juga ditandatangani Ahmad Yusuf danan Hendri Zainudin. "Dari total dana hibah sebesar Rp37,5 miliar, baru direalisasikan sebesar Rp35 miliar lebih. Sisanya sebesar Rp2 miliar lebih," imbuh JPU, pada persidangan sebelumnya.
Berdasarkan NPHD ditangani Yusuf Kadispora dan Hendri Zainuddin, dibuat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang disampaikan kepada Dispora pemberi dana hibah mewakili Pemprov Sumsel.
"Ada beberapa SPJ dibuat terdakwa Suparman Roman, tidak mengacu sesuai mekanisme pencairan. Dalam SK Ketua KONI Sumsel, dimana setiap SPJ wajib melampirkan diparaf pejabat KONI," katanya.
Sehingga para terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:HZ Akui Tandatangani Dana Hibah Karena Hal Ini, Sidang Dugaan Dana hibah Koni Sumsel
Atau Kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, selain kedua terdakwa yang masih proses bersidang, Tim Pidsus Kejati Sumsel juga telah menetapkan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin sebagai tersangka. (Nsw/air)