https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tanda Tangan Pencairan, Hakim Minta Bertanggung Jawab

BERSAKSI: JPU Kejati Sumsel menghadirkan saksi mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, dan mantan Wakil Sekum KONI Sumsel Rizki Perdana, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin. FOTO: NANDA/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Agenda sidang mempertemukan saksi Amiri dan Hendri Zainuddin pada persidangan kasus dugaan korupsi pada tubuh KONI Sumsel, gagal terlaksana.

Saksi Amiri tidak hadir. Meski begitu, Hendri Zainuddin tetap memberikan kesaksikannya pada persidangan, Selasa, 27 Februari 2024.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel: Hendri Zainuddin jadi Saksi, Jawab Soal Pencairan Dana Hibah, Seperti Apa?

BACA JUGA:KONI Sumsel Pastikan Persiapkan Atlet Secara Maksimal Jelang PON XXI Aceh Sumut, Optimistis Tembus 10 Besar

Mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel itu, dihadirkan untuk memberikan keterangan kedua terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir.

Saksi lainnya yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel, mantan Wakil Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel Rizki Perdana. 

Selain Amiri Mantan Bendahara Umum (Bendum) KONI Sumsel, saksi yang tidak hadir lainnya adalah Agung, mantan Wakil Ketua KONI Sumsel.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahad SH MH, kembali menanyakan terkait transpor harian dan pencairan sampai ratusan juta yang tertera dalam cacatan buku kas pengeluaran.

"Hendri Zainuddin, saudara tahu tidak dari transpor harian dan pencairan sampai ratusan juta yang tertera dalam cacatan buku kas pengeluaran," tanya hakim.

"Secara teknis saya tidak tahu, ada yang ditransfer dan ada yang tunai. Karena bendahara yang lebih mengetahuinya Yang Mulia," jawab Hendri, yang juga berstatus tersangka pada perkara ini.

“Baik, kami harap jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua harus dibuka untuk mempertanggungjawabkan kerugian uang negara Rp3,4 miliar ini.  Semua yang ikut menandatangani bukti-bukti pencarian harus ikut dimintai tanggung jawab," tegas hakim.

Sekadar mengingatkan, dalam dakwaannya JPU Kejati Sumsel mendakwa kedua terdakwa Suparman Roman dan Akhmad Thahir telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan negara Rp3,4 miliar lebih.

Kata JPU, Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum KONI Sumsel mengajukan dana hibah Rp95 miliar lebih kepada Gubernur Sumsel soal permohonan dana hibah 2021. Kemudian Hendri Zainuddin membuat SK biaya kegiatan KONI, Porprov di OKU Raya.

Usulan anggaran hibah gubernur yang disetujui besaran alokasi dana hibah sebesar Rp12 miliar. "NPHD ditandatangani Kadispora Sumsel saat itu, Ahmad Yusuf dengan Hendri Zainuddin sebesar Rp12 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan