Gegara Saling Ejek di Medsos, Dua Kelompok Saling Serbu di Dunia Nyata, Lalu Hasilnya Sangat Mengenaskan!

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi oleh Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah di sela-sela rilis kasus, Sabtu (17/2) siang. -Foto: Budiman/sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Kepolisian berhasil mengamankan tiga dari enam pelaku tawuran yang berdarah pada hari Jumat (9/2) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Keramasan, depan Perumahan Citraland.

Insiden ini menyebabkan M Putra Alam (19 tahun), warga Jalan Remifa Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, tewas akibat luka bacok di punggung yang tembus paru-paru.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Rian, Miko, dan Fadil, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian, yaitu Dipo, Dito, dan Hafis. Para pelaku yang diamankan masing-masing terlibat dalam aksi membacok korban.

Dipo yang masih dalam pencarian juga ikut terlibat dalam aksi membacok, sementara Dito dan Hafis mengancam untuk melakukan hal serupa.

BACA JUGA:Terdengar Ribut-ribut Dikira Ada Tawuran, Tak Sempat Selamatkan Harta Benda

BACA JUGA:Bertambah Daftar Korban Tewas Tawuran di Palembang, Ini Jam Rawan Pecah Tawuran

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, insiden tawuran dipicu oleh saling ejek antara dua kelompok remaja melalui media sosial.

Perseteruan ini berujung pada kesepakatan untuk melakukan duel terbuka. Akibatnya, satu orang tewas dan dua lainnya luka parah akibat serangan dengan senjata tajam yang dilancarkan oleh para pelaku.

Kelompok dari barat, dikenal dengan akun Begelo, dan kelompok selatan, dikenal dengan akun Pandawa Official, bertemu di lokasi setelah pertukaran ejekan di media sosial.

Mereka kemudian terlibat dalam pertarungan fisik menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA:Tewas Lagi, Tawuran Antar Kelompok Remaja di Kota Palembang, 1 dari 4 Pelakunya Tertangkap

BACA JUGA:Berulang Kali Tawuran, Pj Wako dan Ketua DPRD Restui Sekolah Beri Sanksi Tegas

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil menyita satu bilah tombak besi berukuran 1,5 meter dan sebuah celurit berbentuk cocor bebek dengan panjang 1,2 meter.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Salah satu pelaku, Rian, mengakui bahwa dia terlibat dalam peristiwa tersebut setelah diundang melalui media sosial.

Dia mengaku bahwa awalnya hanya saling ejek dan tantangan di platform tersebut, namun kemudian pertarungan fisik pecah di depan Citraland.

Rian menyatakan bahwa dia tidak tahu siapa yang menjadi korban bacokannya, namun dia melarikan diri setelah melihat korban jatuh.

Kepolisian menghimbau kepada orangtua untuk lebih memantau aktivitas anak-anak mereka, termasuk penggunaan media sosial.

Mereka menegaskan bahwa tindakan kekerasan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan