Mulusnya 2 Residivis Pelaku Begal yang Bunuh Mahasiswi Unsri, Tak Tersentuh Pelor Polisi

2 pelaku begal sadis yang menewaskan mahasiswi Unsri berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) dan tim punisher Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel.-Foto: Ist-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Dua pelaku begal di Tanjung Senai yang membunuh mahasiswi Unsri, Nazwa Keyzha Safira alias Kekey (18), sudah diamankan di Mapolda Sumsel. 

Kedua begal sadis itu, Nopriandi alias Mok (30), warga asal Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Sedangkan Herli Diansyah (36), warga asal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Keduanya ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir, dan Unit 4 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Berstatus residivis kasus serupa, kondisinya mulus dari sentuhan pelor polisi.

Penelusuran sumateraekspres.id, Nopriandi alias Mok bin Sayiri, dan Herli Diansyah bin Khodori, merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditahan tahun 2021 lalu.

BACA JUGA:GAWAT! Mahasiswi Unsri Tewas Ditikam Begal, Pacarnya Dipukul Pakai Pistol

BACA JUGA:Alhamdulillah, Dua Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Diringkus, Ini Tampangnya

Dari salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, 216/PID.SUS/2021/PN MRE, tanggal 9 Juni 2021, Herli Diansyah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Hakim yang menyidangkannya, diketuai Ikha Tina SH, dengan hakim anggota Otniel Yustiso Yudha Prawira, dan Hartati.

Dia dipidana atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dengan barang bukti sebilah pisau panjang sekitar 25 cm, dan tas milik selempang milik korbannya dengan kondisi tali putus.

Begitupun dengan Nopriandi alias Mok.  Dia divonis 4 tahun penjara, berdasarkan salinan putusan PN Muara Enim Nomor 273/Pid.B/2021/PN MRE, tanggal 7 Juni 2021 lalu. 

BACA JUGA:Modal BB Senpi-Sarung Sajam, Polisi Buru 2 Begal, Yang Bunuh Mahasiswi Unsri

BACA JUGA:Tewasnya Mahasiswi Unsri Ditikam Begal di Kawasan Tanjung Senai, Polisi Sebut Korban Sedang ‘Mencari Angin’

Nopriandi alias Mok diduga mendapat remisi saat menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP), sehingga dia bebas lebih cepat dan awal Februari 2024 beraksi lagi.

Kasusnya juga curas bersenjata api (senpi), membuat Nopriandi alias Mok ditangkap aparat Polsek Gelumbang pada 31 Maret 2021. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan