Rakor Peserta Pemilu di Lahat, Kampanye Senyap jadi Bahasan, Kenapa?
Suasana serius memenuhi Ballroom Hotel Santika Lahat pada Jumat (19/1) saat digelar Rapat Koordinasi (Rakor) peserta Pemilu tahun 2024.--
Rakor ini secara khusus membahas kampanye rapat umum yang akan digelar pada 21 Januari mendatang. Komisioner KPU Lahat, Eva Metriani, S.E., memastikan dasar hukum kampanye di media massa dan rapat umum, mencakup Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 1621.
Iklan kampanye pemilu di media massa cetak, elektronik, sosial, dan lembaga penyiaran memiliki batasan tertentu, dengan KPU memberikan fasilitasi berupa pembayaran desain dan materi iklan oleh peserta pemilu.
Namun, penyerahan desain harus dilakukan tepat waktu, paling lambat 5 hari sebelum penayangan.
Rapat umum juga diatur dengan ketentuan jelas, mulai dari tempat pelaksanaan hingga waktu berlangsungnya.
Dilarang ada pelanggaran aturan lalu lintas bagi peserta kampanye yang menggunakan kendaraan bermotor dalam rombongan atau konvoi.
Dengan peraturan dan penegasan yang diberikan dalam Rakor ini, diharapkan setiap peserta pemilu dapat menjalankan kampanye dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan komplain dari partai politik pada masa mendatang. (gti)