Kapan Guru PPPK Lulusan 2023 Mulai Nikmati Gaji? Simak Disini Penjelasannya
Kapan Guru PPPK Lulusan 2023 Mulai Nikmati Gaji? Simak Disini Penjelasannya-Foto: odua/freepik-
BACA JUGA:JANGAN KAGET! Seperti Ini Nasib Honorer Status P Pada Seleksi PPPK 2024 Mendatang
Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), baru-baru ini mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru pada 22 Desember 2023.
Calon PPPK Guru dengan kompetensi lulusan S1 linier akan dikelompokkan dalam kelas jabatan Golongan IX.
Meski nominal gaji yang diumumkan masih berlaku hingga rencana kenaikan gaji 8 persen, PPPK Guru Golongan IX yang baru lulus akan menerima gaji sebesar Rp2.966.500 per bulan, beserta tunjangan lainnya.
Dengan kenaikan 8 persen, prediksi besaran gaji mereka per Januari 2024 adalah Rp3.203.820.
BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Gaji PPPK dan PNS Naik, Bayar Full Mulai Januari, Segini Besarannya
Pernyataan dari Yustinus Prastowo, Stafsus Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyebutkan bahwa kenaikan gaji tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Bagi PPPK Guru yang baru lulus, mereka harus menunggu tahapan selanjutnya, termasuk pengisian DRH hingga keluar NIP dan SK lengkap dengan SPMT.