Oknum Polisi yang Tipu Sesama Polisi Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sidang polisi tipu polisi di PN Palembang Kamis 11 Januari 2024.--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ivan Herwanto, anggota Polisi yang terlibat dalam kasus penipuan terhadap sesama polisi, Andi Pratama, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berlangsung di PN Palembang Kelas IA Khusus, dipimpin oleh Budiman Sitorus SH MH pada Kamis, 11 Januari 2024.
JPU menegaskan bahwa Herwanto telah terbukti melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan menjadi landasan tuntutan.
BACA JUGA:Polisi yang Amankan Saipul Jamil Beberapa Waktu Lalu Dibebastugaskan
BACA JUGA:Konser Kangen Band di OKU Timur Harus Dikawal 500 Polisi, Ini Alasannya
"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian pada Saksi Andi Pratama, tidak memberikan contoh yang baik sebagai anggota Polri," tegas JPU.
"Tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan, adalah alternatif pertama berdasarkan Pasal 378 KUHP," tambah JPU.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim meminta Herwanto menyiapkan pleidoi pada persidangan pekan depan.
"Sidang dilanjutkan pekan depan, koordinasikan dengan penasihat hukum untuk menyiapkan pleidoinya," ujar hakim.
BACA JUGA:Kakek 70 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakannya, Polisi Temukan Barang Ini Di Samping Tubuhnya!
BACA JUGA:Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun 2024
Dalam sidang sebelumnya, Herwanto mengakui bahwa uang Rp 150 juta yang diberikan oleh Andi Pratama untuk mengurus mutasi digunakan untuk keperluan pribadi. Terdakwa berdalih bahwa Andi Pratama yang meminta bantuannya terlebih dahulu.
Dakwaan JPU menunjukkan bahwa Herwanto, pada 18 Desember 2022, sengaja memiliki barang kepunyaan orang lain, dengan janji palsu mengurus mutasi Andi Pratama.