Lho-lho! Baru 2 Kali Sidang Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa
KUASA HUKUM : Tim kuasa hukum eks wamenkumham eddy hiariej, saat sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin lalu (18/12). FOTO: NET--
Wamenkumham Eddy Hiariej, ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Kata KPK, Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Saksi Sebut Dirut PTBA yang Bentuk Tim Akuisisi
BACA JUGA:Debat Capres Cawapres: Ganjar Tegaskan Ingin Sikat Korupsi
Selain Eddy Hiariej, dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka. Eddy Hiariej kemudian mundur dari Wamenkumham RI.
Perkara dugaan korupsi ini, dilaporkan ke KPK pada 14 Maret 2023, oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Eddy Diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Terkait laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Dalam proses penyidikan ini, eks Wamenkumham diketahui membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengkondisikan administrasi hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti) (*/air)